Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular diperiksa KPK
|
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular dan dua orang pegawai Bank Mutiara, Suherman dan Liza Monaliza, Jumat, 20 September 2013.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya dalam kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam pemeriksaan lanjutan ini, Robert meminta KPK membuktikan apakah bank yang dia miliki dulu itu sengaja dibuat ambruk secara sistematis atau tidak. Melalui pengacaranya, Robert pun menduga ada invisible hand yang sengaja membuat Bank Century kalah kliring pada 2008.
Pengacara Robert, Andi F Simangunsong pun meminta KPK menyelidiki apakah penggelontoran dana talangan (bailout) Bank Century sebesar Rp6,7 triliun itu sengaja diskenariokan oleh pemerintah atau tidak. Sebab, Robert pernah mengajukan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada Bank Indonesia sebesar Rp1 triliun pada 29 Oktober 2008. Tapi, pengajuan dana yang sedianya untuk menyelamatkan Bank Century itu, ditolak.
"Hingga akhirnya per tanggal 13 November Bank Century kalah kliring dan kolaps. Sehingga harus ada campur tangan pemerintah. Akhirnya dana sampai Rp6,7 triliun itu digelontorkan," ungkap dia.
Pihak Robert Tantular juga mempertanyakan aliran dana bailout sebesar Rp6,7 triliun. Apalagi, kata Andi, sebanyak Rp2,2 triliun dari dana bailout itu langsung ditempatkan di Bank Indonesia dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Untuk itu, Andi meminta KPK menelusuri ke mana dana itu mengalir. Apalagi di dalam kejahatan perbankan ada yang namanya pencatatan palsu, atau pencatatan fiktif.
"Sekalipun mungkin di BI (Bank Indonesia) ada catatan Rp2,2 triliun dan SBI milik Bank Century, apakah betul dananya ada? Ataukah itu hanyalah pencatatan palsu saja. Jangan-jangan catatannya ada, tapi dananya digunakan oleh pihak-pihak lain," kata Andi.
Andi juga meminta KPK untuk memeriksa manajemen Bank Century pasca diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Saat itu Maryono bertindak sebagai direktur utama. (umi)