68 Pelaku Pembakar Hutan Riau Ditahan

Author : Administrator | Rabu, 04 November 2015 09:57 WIB
FOTO: ANTARA
FOTO: ANTARA

 

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran terus memburu pelaku pembakaran lahan dan hutan (karlahut) di Riau. Hasilnya, hingga kini tercatat 68 orang tersangka karlahut sudah ditahan, di mana 35 berkas telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya 35 berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. Itu, siap untuk disidangkan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat ditemui Haluan Riau belum lama ini.

Dengan lengkapnya berkas ini, sebut Guntur, selanjutnya penyidik Polri akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan atau tahap II untuk dilanjutkan ke proses penuntutan di persidangan.

"Dalam proses ini, jaksa akan menyusun berkas dakwaan. Begitu rampung, 35 berkas yang lengkap itu akan disidang di pengadilan wilayah hukum masing-masing," lanjut Guntur.

Guntur menambahkan, saat ini penyidik Polda Riau dan jajaran masih berusaha melengkapi 21 berkas tersangka karlahut lainnya. Di samping itu, ada pula 15 berkas yang diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti atau tahap I.

"Tahap I ini untuk mengetahui apakah berkas yang diserahkan penyidik Polri masih ada kekurangan. Kalau ada, Kejaksaan akan mengembalikan berkas dengan petunjuk atau P-19. Kalau tidak ada, maka dinyatakan lengkap atau P21," tegas Guntur.

Menurut Guntur, berkas pembakar lahan merata ditangani Polres jajaran di Polda Riau. Sementara untuk penanganan perusahaan dan tersangkanya tetap di bawah kendali Polda Riau.

"Perusahaan memang ada juga ditangani Polres jajaran, tapi kendalinya tetap di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau," kata Guntur.

Tersangka korporasi, tambah Guntur, sudah ada tiga orang. Untuk perorangan dalam korporasi ada empat orang, di mana dua orang di antaranya merupakan warga asing.

"Total semua tersangka ada 68 orang, mulai dari masyarakat biasa hingga perusahaan. Jumlah laporan polisi (LP) ada 71, di mana perorangan ada 53 LP dan perusahaan ada 18 LP," pungkas Guntur.

Sumber: http://news.okezone.com/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: