91 Persen Kepala Daerah Tak Akur dengan Wakilnya

Author : Administrator | Rabu, 30 November 2011 17:15 WIB

Djohermansyah Djohan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

DENPASAR, KOMPAS.com -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyebutkan, sebanyak 91 persen kepala daerah tidak akur dengan wakilnya. Disharmoni ini sangat mengganggu jalannya pemerintahan di daerah.

"Disharmoni ini merupakan kelemahan dari pemilihan kepala daerah yang berlangsung selama ini," kata Djohermansyah, usai seminar Diseminasi Produk-produk Perencanaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Rabu (30/11/2011) di Denpasar, Bali.

Pemilihan kepala daerah (pilkada) sampai saat ini berupa sistem paket, yaitu calon kepala daerah berpasangan dengan wakilnya. Masing-masing dicalonkan oleh beberapa partai politik.

Begitu terpilih, pasangan kepala daerah dan wakilnya kadang memiliki tujuan berbeda, terutama saat kepala daerah dan wakil petahana akan bersaing dalam pilkada berikutnya. Oleh karena itu, kata Djohan, pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada untuk memecahkan masalah itu.

Dalam aturan yang baru itu, pilkada tidak lagi sistem paket. Kepala daerah akan dipilih secara tidak langsung oleh DPRD. Setelah terpilih, kepala daerah tersebut akan memilih wakilnya. "Wakil harus dari PNS yang memenuhi syarat-syarat tertentu," kata Djohan.

Pemilihan secara tidak langsung itu diharapkan juga menekan biaya pilkada yang sangat besar. Menurut Djohan, hal ini penting karena biaya besar itu tidak sesuai dengan peran kepala daerah yang terpilih.

"Gubernur misalnya, hanya 24 persen menjalankan perannya sebagai kepala daerah otonom, sedangkan 76 persen berupa tugas sebagai wakil pemerintah pusat," kata Djohan.

RUU Pilkada itu merupakan bagian dari paket RUU Pemerintah Daerah yang juga mencakup RUU tentang Desa. Jika RUU ini berhasil dibahas di DPR pada tahun 2012, maka pada tahun 2013 sudah bisa diterapkan.

Sumber: kompas.com
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: