(ANTARA/ Fahrul Jayadiputra)
|
VIVAnewa - Bupati Aceng Fikri melaporkan DPRD Garut ke polisi terkait keputusan Panitia Khusus yang merekomendasikan pemecatan dirinya. Aceng menuding Pansus melanggar tata tertib, memalsukan dokumen, dan melakukan tindakan tidak menyenangkan.
Terkait manuver Aceng tersebut, DPRD Garut tidak ambil pusing. Aceng dipersilakan melanjutkan laporannya tersebut. "Itu boleh, karena Pak Bupati juga ingin melakukan pembelaan," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Garut, Wawan Kurnia, Jumat 4 Januari 2012.
Wawan mengatakan tidak ada pemalsuan dokumen yang dilakukan Pansus seperti yang ditudingkan Aceng, termasuk daftar hadir para ulama yang mendukung pelengseran. Meski demikian, lanjut Wawan, DPRD Garut akan mengecek ulang dokumen yaang disoal Aceng itu.
"Akan kami periksa. Takut memang ada dokumen yang terselip, karena memang dokumen cukup banyak," ungkapnya. "Yang pasti, Pansus nikah siri Bupati sudah bekerja optimal dalam perjalanan yang sangat panjang."
Wawan juga menanggapi tawaran damai yang diajukan oleh pengacara Aceng, Eggi Sudjana, dengan saling mencabut laporan. Menurut Wawan, DPRD Garut tetap akan meneruskan usulan pemakzulan dan uji materi hasil investigasi Pansus nikah siri. " Ya, proses di MA tetap jalan lah," kata Wawan. (sj)