(VIVAnews/Ikhwan Yanuar)
|
VIVAnews - Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2013 akhirnya disahkan. Dengan demikian APBD DKI Jakarta yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp49 triliun sudah bisa digunakan.
Dalam rapat paripurna Senin siang, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Lulung Lunggana, menyampaikan hasil pembahasan dan perumusan badang anggaran terhadap rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2013. "Rancangan APBD 2013 sebesar Rp49.979.889.632.000," kata Lulung di hadapan 74 anggota yang hadir dalam rapat paripurna itu, Senin 28 Januari 2013.
Setelah Lulung membacakan laporannya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan langsung menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir apakah menyetujui pengesahan APBD DKI Jakarta. Para anggota dewan pun serentak menjawab. "Setuju".
Menyambut sautan anggota dewan, Ferrial kemudian mengetuk palu sidang tanda APBD DKI Jakarta telah disahkan dan dapat digunakan. "Dengan disetujui ini maka perda tersebut akan diserahkan kepada gubernur dengan harapan memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD," kata Ferrial.
Sempat Molor
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengatakan bahwa penuntasan masalah banjir Ibu Kota terhambat akibat lambannya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2013.
Jokowi juga sempat kena tegur Meneteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, karena belum juga mengesahkan APBD 2013. "Ya memang nyatanya terlambat, kalau yang kerja saya sendiri ya saya percepat.
Tapi karena banyak pertanyaan dari dewan, jadi pembahasannya makan waktu yang cukup panjang," kata dia awal Januari lalu. (ren)