Umar Patek divonis 20 tahun penjara (ANTARA/M Agung Rajasa) |
VIVAnews - Terpidana kasus tindak pidana terorisme, Hisyam bin Ali Zein alias Umat Patek akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan upaya banding terhadap vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
"Setelah pertemuan dan konsultasi dengan keluarga kemarin tertanggal 26 Juni maka Umar Patek menyampaikan bahwa dia tidak akan banding," kata kuasa hukum Umar Patek, Asludin Hatjani, kepada VIVAnews, Rabu 27 Juni 2012.
Selain itu, pertimbangan tak banding diambil karena Umar Patek merasa bertanggung jawab atas peledakan Bom Bali I sehingga dia harus menjalani vonis yang sudah diputus majelis hakim.
"Karena ikut membantu meracik walaupun hanya sedikit sekali dan dia juga menyesal tidak bisa mencegah terjadinya bom Bali walau sudah berusaha," Asludin menjelaskan.
Sebelumnya, menanggapi vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 21 Juni 2012, Umar Patek menyatakan akan berpikir-pikir dahulu untuk naik banding atau tidak.