Ambil e-KTP tidak bisa diwakilkan, langsung aktivasi sidik jari online

Author : Administrator | Sabtu, 04 Agustus 2012 10:44 WIB
Ilustrasi - Pelayanan e-KTP (Istimewa)

Lubukbasung, Sumbar (ANTARA News) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam Jabanur mengatakan pengambilan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi yang KTP lamanya hilang harus disertai dengan surat keterangan dari kepolisian.

"Apabila surat itu tidak ada, maka e-KTP tidak akan diserahkan karena itu merupakan salah satu persyaratan," kata Jabanur di Lubukbasung, Jumat.

Bagi penduduk yang baru pertama mengurus KTP harus membawa surat keterangan dari wali nagari bahwa yang bersangkutan belum punya KTP. Selain itu, masyarakat juga diwajibkan untuk membawa fotokopi kartu keluarga.

Ia menambahkan, pembagian e-KTP dilakukan setiap kecamatan dan tidak bisa diserahkan melalui wali nagari atau diwakilkan, karena KTP ini harus diambil dengan proses aktivasi secara "online" menggunakan sidik jari pemiliknya ke data pusat di Jakarta.

"Ini terkait alat aktivasi hanya ada di kantor camat," katanya.

Sedangkan sistem pendistribusian dilakukan dengan motode pelayanan reguler administrasi kependudukan pada jam kerja.

Setiap pendistribusian di kecamatan dilakukan menggunakan sistem penjadwalan per jorong dan per nagari.

Saat ini, kata dia, KTP yang sudah datang sebanyak 173.720 lembar dan telah dibagikan 23.997 lembar di 16 kecamatan. Sedangkan jumlah perekaman sudah dilakukan kepada 286.830 orang.  (HMR/E005)

Sumber: http://www.antaranews.com/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: