Politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal antara lima sampai 20 tahun. (ANTARA/Fanny Octavianus) |
Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau Angie didakwa menerima imbalan Rp33,73 miliar dari Permai Grup.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, Jaksa Penuntut Umum Agus Salim mengatakan sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014, Angie menerima uang seluruhnya Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS.
Menurut jaksa, uang imbalan tersebut diberikan karena sebagai anggota Badan Anggaran dan Koordinator Kelompok Kerja Anggaran dari Komisi X Angie sanggup mengupayakan penyesuaian anggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan permintaan Permai Grup.
Pada awal 2010 Mindo Rosalina Manulang dari Permai Grup menemui Angie untuk menanyakan kesediaannya menggiring anggaran proyek di kedua kementerian itu sesuai permintaan Permai Grup milik M. Nazaruddin, rekan Angie di Komisi X DPR RI dan sesama anggota fraksi Partai Demokrat.
"Pertengahan Maret 2010, Angie menyanggupi untuk membantu Mindo dengan meminta imbalan fee tujuh persen," kata jaksa.
Jaksa menambahkan, sebanyak 50 persen dari imbalan uang itu harus diberikan saat pembahasan anggaran dan sisanya diberikan saat dana sudah turun.
Mindo kemudian melapor kepada Nazaruddin mengenai permintaan Angie dan M. Nazaruddin meminta imbalan uang diturunkan menjadi lima persen saja.
"Dan imbalan uang baru bisa diberikan setelah daftar isian pagu anggaran turun," tambah Agus.
Ia menjelaskan pula bahwa setelah Mindo kembali menemuinya di kantor DPR RI, Angie mengatakan,"Gini aja deh bu Rosa, karena ibu dikenalkan oleh Pak Nazar teman Demokrat dan teman DPR ya udah disamain saja deh 5 persen tetapi kalau ditanya orang berapa persen bilang tujuh persen.
Tapi Angie tetap meminta 50 persen imbalan uang sudah diberikan saat pembahasan anggaran karena menurut dia "yang penting justru saat proses pembahasan agar mereka mempertahankan penuh anggaran yang kita giring."
"Pengusaha lain di depan 100 persen, kami minta 50 persen ke ibu supaya kita amankan di tingkat pimpinan," kata Angie yang dikutip jaksa dalam surat dakwaan.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Angie mulai Maret hingga November 2010 di sejumlah tempat seperti kantor Angie di gedung DPR RI Senayan Jakarta, ruang kerja Wakil Koordinator Pokja I Wayan Koster, Hotel Century Senayan dan restoran Paparon`s Pizza Warung Buncit.
Atas dakwaan tersebut Angie mengatakan ia pasrah.
"Saya sudah mendengarkan dakwaannya, selebihnya saya pasrahkan kepada Allah," kata Angie seusai sidang