Labora Sitorus |
KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat, mengeksekusi aset milik terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang, Labora Sitorus.
"Kami sudah menyita empat unit mobil truk besar, satu unit truk sedang dan tiga unit kapal milik mantan anggota Polres Raja Ampat itu," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Edi Utomo di Sorong, Senin (24/4/2016).
Dia mengatakan, aset milik terpidana Labora Sitorus yang disita tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan pelelangan.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Papua di Jayapura juga telah diminta untuk menafsirkan nilai aset tersebut sebelum dilelang.
Edi menjelaskan, kejaksaan meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Papua menafsirkan nilai aset tersebut karena nilainya dipastikan lebih dari Rp 1 miliar.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang juga ada di Kota Sorong. Namun, sesuai ketentuan di tingkat kabupaten/kota hanya bisa menafsirkan nilai aset di bawah Rp 1 miliar.
Setelah penafsiran nilai aset itu, kata dia, kejaksaan akan mengumumkan lelang secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Sorong telah melakukan eksekusi dan melelang sejumlah aset milik Labora Sitorus yakni, beberapa mobil, kapal LCT, alat berat, bahan bakar minyak (BBM) dan kayu yang total mencapai Rp 6 miliar.