Bagaimana Meningkatkan Kontribusi Koperasi dan UMKM ke Perekonomian?

Author : Administrator | Sabtu, 07 Januari 2017 10:45 WIB

Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM Agus Muharram di Sankalp Forum Jakarta, Rabu (26/10/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop) Agus Muharram mengungkapkan bahwa sasaran pengembangan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ke depan adalah meningkatnya kontribusi dalam perekonomian.

Menurut Agus, peningkatan kontribusi perekonomian ditunjukkan oleh beberapa hal.

Pertama, pertumbuhan nilai Pendapatan Domestik Bruto (PDB) koperasi dan UMKM rata-rata 6,5 sampai 7,5 persen per tahun.

Kedua, meningkatnya daya saing UMKM yang ditunjukkan oleh pertumbuhan produktifitas UMKM rata-rata sebesar lima sampai tujuh persen per tahun.

Ketiga, meningkatnya usaha baru yang berpotensi tumbuh dan inovatif yang ditunjukkan oleh jumlah pertambahan wirausaha baru sebesar satu juta unit dalam lima tahun yang dikontribusikan dari program nasional dan daerah. 

"Keempat, meningkatnya kinerja kelembagaan dan usaha koperasi, yang ditunjukkan oleh peningkatan partisipasi anggota koperasi dalam permodalan dari sebesar 52,5 persen menjadi 55 persen dalam lima tahun, dan pertumbuhan usaha koperasi rata-rata sebesar 15,5 sampai 18 persen pertahun," papar Agus di Kantor Kemenkop UKM di Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Agus menambahkan, arah kebijakan dan strategi yang akan ditempuh yaitu meningkatkan daya saing koperasi dan UMKM sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala yang lebih besar (naik kelas) dalam rangka untuk mendukung kemandirian perekonomian nasional.

"Untuk itu, strategi yang akan dilaksanakan meliputi peningkatan kualitas SDM, peningkatan akses pembiayaan dan perluasan skema pembiayaan, peningkatan nilai tambah produk dan jangkauan pemasaran, penguatan kelembagaan usaha, serta kemudahan, kepastian, dan perlindungan usaha", jelas Agus.

Di bidang pengawasan, lanjut Agus, pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang perluasan akses keuangan dalam rangka pengembangan koperasi dan UKM.

"Itu dalam rangka upaya pencegahan dari kami", tegas Agus. 

Selain itu, Kemenkop juga sebagai anggota Tim Satgas Waspada Investasi yang bekerja sama dengan Kemendag, Kominfo, Kejakgung, Polri, dan BKPM.

"Kemenkop juga kerja sama dengan KPPU tentang pelaksanaan pengawasan kemitraan koperasi, UMKM dengan usaha besar, yang berlanjut dengan pembentukan Satgas Kemitraan pusat, provinsi, higga kabupaten kota," kata Agus.

Program Unggulan Kemenkop UKM 2017

Tak hanya itu, lanjut Agus, Kemenkop juga akan terus menggulirkan beberapa program unggulan pada tahun 2017.

Diantaranya, penyelesaian data koperasi melalui Online Database System (ODS), melaksanakan kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama Pemda dalam program pembebasan biaya pembuatan akta pendirian koperasi.

Selanjutnya, fasilitasi pemberian izin UMKM melalui kerja sama dengan Kemendagri, Kemendag, yang diterbitkan oleh Camat secara gratis, dan juga pemberian hak kekayaan intelektual bagi produk koperasi maupun UMKM.

"Tahun 2017 ini juga koperasi bisa menjadi penyalur kredit usaha rakyat (KUR), dengan bunga diharapkan turun lagi menjadi tujuh persen setahun," ujar Agus.

Sedangkan mengenai pengembangan promosi dan pemasaran produk UMKM dioptimalkan melalui Galeri Indonesia WOW sehingga dapat menampilkan produk-produk yang kreatif, inovatif, dan berdaya saing.

"Di samping itu juga, telah dibangun Web Trading Board dengan jumlah anggota sebanyak 4.257 yang tersebar di seluruh Indonesia, dapat diakses melalui www.indonesian-product.biz yang di dalamnya terdapat data profil setiap KUKM," tukas Agus.

Sedangkan terkait program Amnesti Pajak, Agus menjelaskan, walau UMKM kontribusinya cukup besar (61 persen terhadap PDB), tapi 98,4 persen merupakan usaha mikro dengan aset di bawah Rp 50 juta, dan omzet Rp 300 juta.

"Jadi, kalau mau menyasar amnesti pajak itu adanya di usaha menengah, dan terutama usaha besar. Usaha kecil juga jumlahnya kecil, hanya 15 persen dengan aset maksimal Rp 200 juta dan omzet Rp 2,5 miliar. Memang jumlahnya besar, tapi mereka ukurannya kecil-kecil", ungkap Agus.

Meski begitu, lanjut Agus, pihaknya tetap menghimbau agar mereka ikut amnesti pajak.

"Di sisi lain, Kemenkop dan UKM justru tengah meminta keringanan pajak bagi pelaku usaha mikro yang jumlahnya mayoritas. Itulah mengapa jumlah UMKM yang ikut amnesti pajak amat kecil, karena jumlah usaha mikronya sangat besar. Kalau ada usaha mikro yang ikut amnesti pajak, berarti itu sangat luar biasa", pungkas Agus.

 

Penulis : Pramdia Arhando Julianto
Editor : Aprillia Ika
Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/01/07/095341226/bagaimana.meningkatkan.kontribusi.koperasi.dan.umkm.ke.perekonomian.
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: