Banyak Kader Bermasalah Tak Dipecat, Kuasa Hukum Fahri Anggap PKS Tak Adil

Author : Administrator | Selasa, 07 Juni 2016 06:53 WIB
KOMPAS.com/Nabilla tashandraWakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016)

 

AKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, menilai sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak adil terkait pemecatan terhadap kliennya dari seluruh jenjang kepartaian.

Menurut Mujahid, selama ini PKS mempermasalahkan sikap dan pernyataan-pernyataan Fahri yang bersinggungan dengan partai.

Namun, di sisi lain, ada sejumlah kader PKS yang juga bermasalah. Menurut Mujahid, Fahri Hamzah belum pernah mendengar ada pemberian sanksi atau pemecatan seperti yang diberikan terhadap Fahri.

Padahal, menurut Mujahid, sejumlah kader yang bermasalah ini sangat jelas telah mencoreng citra partai.

"Sepanjang klien kami ketahui belum ada sanksi diberikan terhadap mereka, kecuali ada fakta lain yang kami belum ketahui," ujar Mujahid saat dihubungi, Selasa (7/6/2016).

"Tapi sejauh ini kami belum pernah mendengar bahwa terhadap mereka sudah dilakukan tindakan sebagaimana yang dilakukan terhadap Pak Fahri," lanjut dia.

Adapun sejumlah nama itu dipaparkan Mujahid dalam sidang lanjutan yang berlangsung kemarin.

Nama itu antara lain mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Gatot Pujo Nugroho menjadi terdakwa kasus korupsi, atau Muhammad Kasuba tersangka kasus korupsi.

"Selain itu, Tifatul Sembiring juga ramai beritakan tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung tentang kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Suswono ramai diberitakan tengah diselidiki KPK RI tentang kasus korupsi di Kementerian Pertanian," kata Mujahid, dalam sidang kemarin.

Mujahid juga menilai bahwa pemecatan terhadap Fahri oleh Majelis Tahkim PKS tidak sah. Sebab, kata dia, Majelis Tahkim PKS baru disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 25 April 2016.

Sedangkan surat pemecatan Fahri telah keluar sejak 11 Maret 2016.

"Bagaimana mungkin lembaga yang belum disahkan sama Kementerian tapi bisa pecat seseorang, masa sebelum dicatatkan di Kementerian sudah melakukan tindakan pada klien kami (Fahri Hamzah)," ujar Mujahid.

Menanggapi sejumlah nama yang bermasalah itu, kuasa Hukum PKS Zaiuddin Paru mengatakan bahwa Fahri tidak tahu mekanisme yang ada di organisasi.

Menurut Zainuddin, kader-kader yang dimaksud Fahri tetap mengikuti prosedur yang berjalan. Bahkan, kata dia, ada di antara mereka juga sudah dipecat seperti Fahri.

Namun, masalah pemecatan atau hal-hal yang bersifat pribadi memang hanya menjadi rahasia internal partai.

"Kami tidak pernah menyebutkan karena itu sudah menjadi hak yang seharusnya dilindungi secara pribadi. Menurut PKS hal-hal yang secara pribadi sudah mengakui kesalahannya, dimaafkan, dan putusannya menjadi rahasia internal PKS," kata Zainuddin, Senin.

Sidang lanjutan gugatan perdata Fahri terhadap PKS digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Agenda persidangan adalah mendengar tanggapan dari pihak penggugat.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Made Sutrisna, kuasa hukum Fahri membacakan penolakan atas semua jawaban pihak tergugat.

 
KOMPAS.com/Nabilla tashandraWakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016) KOMPAS.com/Nabilla tashandraWakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016)
Sumber: http://nasional.kompas.com/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: