Bareskrim Bekuk Oknum Perdagangan Manusia ke Korea

Author : Administrator | Jum'at, 04 Maret 2016 10:00 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Foto: Ilustrasi Okezone

 

JAKARTA - Sunata alias Nata (42) dibekuk oleh Bareskrim di Hotel Mekar Sari Indah, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 Maret 2016. Ia ditangkap diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana, mengatakan, peristiwa tindak pidana itu terjadi karena korban dan pelaku telah saling mengenal sejak Juli 2015.

"Awalnya ‎‎sekitar bulan Juli 2015 korban (Teten) mengenal Sunata. Korban kenal dengan Sunata dari teman satu kapal tahun 2000. Dimana, keduanya pernah bekerja sebagai ABK di kapal Hanjin, Korea," kata Umar, Jumat (4/3/2016).

Ia menjelaskan, saat korban kembali ke Indonesia, dirinya mendapat informasi bahwa PT Nirwana Cahaya, yang Direkturnya merupakan Sunata biasa ‎merekrut dan memberangkatkan WNI sebagai ABK ke Korea dengan gaji Rp16 hingga Rp18 juta setiap bulannya.

"Sehingga korban tertarik dan rela membayar sekitar Rp68 juta pada Sunata guna biaya pemberangkatan dirinya ke Korea. Tak hanya itu, Sunanta juga ‎menawarkan program baru sebagai pekerja bangunan dan peternakan kuda dengan gaji Rp25 hingga Rp35 juta," ungkap Umar.

Sehingga, lanjut Umar, pada 26 Januari 2016 bersama 28 orang lainnya korban berangkat ke Korea. "Namun, saat berangkat ke Korea korban tidak seorang diri melainkan bersama Caduri yang merupakan pemandu wisata. Bersama 28 orang lainnya mereka berangkat dengan jalur wisata," terangnya.

"‎Visa korban juga sebagai visa turis dengan nama Tour Sunata Jaya Motor. Sementara paspornya dibuat di Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara," lanjut Umar.

Saat di Korea korban ditampung di sebuah apartemen oleh Mr Kim. Di sana, kata Umar, korban sempat bekerja serabutan selama lima hari ‎dan gajinya dipotong tidak sesuai dengan perjanjian awal.

"Oleh karenanya korban ‎kabur dan meminta perlindungan ke Imigrasi lalu diteruskan ke KBRI dan dipulangkan ke Indonesia," tutup Umar.

Atas perbuatannya, Sunanta diancam dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia.

Sumber: http://news.okezone.com/nasional
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: