Polisi bersiap musnahkan ganja 200 kilogram. Foto: MTVN/Ismail |
Metrotvnews.com, Jakarta: Polres Langkat Sumatra Utara menangkap dua orang penumpang bus umum, yakni Danil dan Agus Ryadi. Keduanya ditangkap karena terbukti membawa 54 Kilogram (Kg) narkotika jenis ganja.
Ganja ini ditemukan di dalam 54 bungkus di satu buah tas dan tiga kotak yang di bawah oleh kedua penumpang tersebut. Rencananya barang haram ini akan diedarkan keduanya di Medan, Sumatra Utara.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Ridwan mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku yang terbukti membawa ganja mengaku hanya membawa 15 Kg saja, sedangkan sisanya merupakan milik penumpang lainnya di bus tersebut.
"Kedua pelaku pembawa ganja ini akan dikenakan pasal Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," kata Ridwan di Langkat, Sumatra Utara, Kamis (15/10/2015).
Ridwan menambahkan, kedua pelaku membawa barang haram ini dari Lhoksemawe, Aceh. Keduanya diberikan upah serbesar Rp400 ribu untuk setiap bungkus ganja yang bawanya dari Aceh ke Medan.