Berisiko, Teroris Bima Disidang di Tangerang

Author : Administrator | Senin, 05 Desember 2011 13:08 WIB
Penyisiran Pondok Pesantren Khilafiah Umar bin Khatab (ANTARA/Abdullah)

VIVAnews - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera melimpahkan kasus terorisme Bima dengan tersangka Abrory cs ke pengadilan.

Berkas dakwaan untuk tujuh orang tersangka masing-masing Abrory M Ali alias Maskadov alias Abrory Al Ayubi, Syakban alias Syakban A Rahman alias Syakban alias Umar Syakban bin Abdurrahman, Mustakim Abdullah alias Mustakim, Rahmat alias Rahmat Ibnu Umar alias Rahmat Bin Efendi, Rahmat Hidayat, dan Asrak alias Tauhid alias Glen, segera rampung.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, M Salim mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi perubahan terkait tempat persidangan kasus terorisme Bima itu. Meski demikian, Kejaksaan Tinggi NTB menyatakan siap untuk segera disidangkan di mana pun. "Dakwaan tujuh tersangka sudah 90 persen tinggal tahap pemolesan saja. Di mana pun tempat persidangannya kami siap," kata M Salim di Mataram, Senin 5 Desember 2011.

Soal rencana sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak Kejaksaan Tinggi NTB sudah menyiapkan berbagai keperluan sidang termasuk anggaran.

Namun, persidangan kasus terorisme NTB itu berisiko dua kali lebih berat jika dilaksanakan di luar NTB. Sebab, diperlukan anggaran dana yang lebih besar salah satunya adalah dana transportasi dan akomodasi bagi tersangka dan saksi.

Salim mengatakan, jika proses persidangan kasus terorisme Bima dilakukan di Mataram, setidaknya negara dapat menghemat lebih kurang Rp1 miliar.

Apalagi, proses persidangan itu melibatkan banyak pihak --70 orang saksi, 45 jaksa, dan tujuh orang tersangka.

"Kalau nggak ada perubahan, ya kami siap bekerja maksimal, meskipun risiko tinggi. Kami harus menghadirkan 70 saksi dari Bima ke Tangerang. Tapi, kalau disidangkan di Mataram kan bisa menghemat uang negara cukup banyak," ujarnya.

Terkait dengan itu, Kejati NTB sudah mengajukan anggaran dana ke Kejaksaan Agung. Bahkan, sebelumnya, Kejati NTB juga sudah menyampaikan surat resmi ke Mahkamah Agung agar persidangan kasus terorisme itu dilakukan di Mataram.

Kasus terorisme ini mencuat ketika terjadi ledakan yang diduga bom di Pondok Pesantren Umar Bin Khattab, Desa Sonolo, Bima. Seroang ustadz bernama Firdaus tewas dalam ledakan tersebut. Bahkan, petugas kepolisian sempat mendapat perlawanan saat hendak mengambil jenazah Firdaus untuk diotopsi.

Seluruh tersangka nantinya dikenai pasal berlapis yakni Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Ada juga tersangka yang terancam pasal pembunuhan. (Laporan: Edy Gustan | Mataram, art)

Sumber: http://nasional.vivanews.com
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: