(VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)
|
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu hasil Kasasi Mahkamah Agung terhadap berkas dua terdakwa kasus suap anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) untuk kawasan transmigrasi dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
Hasil kasasi itu nantinya akan digunakan untuk melanjutkan kasus suap yang diduga melibatkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. "Sudah diproses kasasi tentang hal tersebut. Semoga dikabulkan," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Selasa, 18 September 2012.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menambahkan, KPK mengajukan kasasi atas perkara dua terdakwa suap DPPID, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan Agustus lalu. Alasan KPK, kata Johan, ada beberapa materi dakwaan dan tuntutan penuntut umum KPK yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, bahwa KPK keberatan dengan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan pasal 55 atas perbuatan turut serta. Jika pasal 55 dalam materi kasasi nanti dinyatakan terbukti, maka kasus itu akan diusut. "Kelengkapan KPK melakukan pengusutan lebih lanjut," ujar Johan.
Dua pejabat Kemenakertrans yaitu, Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya dan Kabag Perencanaan Ditjen P2KT, Dadong Irbarelawan didakwa telah menerima hadiah atau sesuatu berupa uang senilai Rp2 miliar secara bersama-sama dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Dalam dakwaan, KPK menyebut nama Muhaimin Iskandar.
"Baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan I Nyoman Suisnaya, Abdul Muhaimin Iskandar dan Jamaluddin Malik melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum, M. Rum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 16 November 2011.
Muhaimin sendiri berkali-kali membantah terlibat dalam suap tersebut. "Selama menjabat sebagai menteri, saya tidak pernah kenal apalagi bertemu dengan pengusaha yang disebut-sebut itu. Dan, mana mungkin saya pinjam uang, ketemu atau ngomong juga tidak pernah," kata Muhaimin, beberapa waktu lalu.
Muhaimin lalu menuduh rekaman yang menyebut dirinya membutuhkan uang, itu hanya akal-akalan. "Untuk memuluskan itu, mereka sengaja mencatut nama saya sebagai menteri, dan peristiwa seperti itu sudah untuk kesekian kali terjadi," kata Cak Imin, sapaan Muhaimin.
Kemudian, Cak Imin menjelaskan, sebelum kasus suap tersebut mencuat, seluruh anggaran di Kemenakertrans tidak pernah dibicarakan secara detail. Sebab di jajaran tersebut ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di setiap program. Selama 1,5 tahun menjabat sebagai menteri, dia melanjutkan, KPA tidak pernah bersentuhan dengan Menakertrans. (eh)