BMW Maut, Rasyid Rajasa Terancam 5 Tahun Bui

Author : Administrator | Rabu, 02 Januari 2013 12:05 WIB
Hatta Rajasa memberikan keterangan pers (Rizky Sekar Afrisia/VIVAnews)

VIVAnews - M Rasyid Amrullah menjadi tersangka dalam kecelakaan maut di ruas Tol Jagorawi Selasa 1 Januari 2013 lalu. Polisi menjerat putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu dengan Pasal 283 KUHP jo 287 ayat 5 jo 310 ayat 3 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat hingga meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu 2 Januari 2013.

Rikwanto belum dapat memastikan apakah akan dilakukan penahanan terhadap Rasyid. "Masalah penahanan menunggu keputusan dari penyidik," ucapnya.

Kecelakaan itu bermula saat Jeep BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid berjalan dari arah utara ke selatan di lajur 3. Di kilometer 3.500, Rasyid diduga mengantuk sehingga menabrak Luxio dari belakang. Sehingga pintu mobil terbuka dan para penumpang terpental ke luar.

Rikwanto menjelaskan, ada dua korban meninggal dan tiga korban luka ringan. Korban tewas adalah Harun (57 tahun), dan M Raihan (14 bulan).

Sementara korban luka ringan adalah Nung (30 tahun), Moh Rifan dirawat di RS Polri. Lalu, Supriyati (30 tahun). Dia terluka di kaki kiri lecet serta lengan tangan kiri retak, kini dirawat di RS UKI.

Tadi malam, Hatta Rajasa mengunjungi keluarga korban di Jalan Jembatan Besi Raya Gang RR, RT 06/ RW 06, Tambora, Jakarta Barat.

Hatta memberi santunan pada keluarga Harun, meminta maaf dan berjanji akan menanggung biaya pendidikan anaknya hingga ke perguruan tinggi. (umi)

Sumber: http://metro.news.viva.co.id
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: