BNP2TKI Tindak 26 PPTKIS Yang Lakukan Overcharging

Author : Administrator | Selasa, 04 Oktober 2016 05:10 WIB

 

JAKARTA – BNP2TKI menindak 26 Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) karena telah melakukan overcharging dan menempatkan secara Non Prosedural calon TKI. KE 26 Perusahaan tersebut juga dicabut Surat Izin Perekrutan hingga tidak boleh melakukan rekrutmen baru sampai kasusnya diselesaikan.

Penindakan dilakukan setelah BNP2TKI menemukan bukti pengenaan biaya yang melebihi ketentuan serta mendorong penempatan calon TKI secara non prosedural , ujar Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Minggu, 2 Oktober 2016, padahal calon TKI berhak untuk memilih pembiayaan dan penempatan sesuai prosedur..

Perusahaan jasa penempatan memanfaatkan peluang untuk melakukan eksploitasi kepada TKI. Calon TKI dipaksa mengaku kepada para pihak terkait telah membayar tunai atau tidak berutang, tetapi agensi di negara penempatan secara tidak transparan mengenakan pemotongan gaji langsung. Di Hongkong misalnya dikenai pemotongan hingga 21.000 dolar Hong Kong, sedangkan di Singapura sebesar 3500 dolar Singapura.

Terbongkarnya tindakan tidak terpuji PPTKIS itu berawal dari kecurigaan seretnya pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Padahal BNP2TKI telah melakukan edukasi dan keterbukaan informasi mengenai transparansi biaya melalui program KUR-TKI khusus keberangkatan sejak November 2015. Bunganya sangat murah, dibawah satu digit.

"Menurut data kami, penyerapan KUR TKI sampai Agustus 2016 lalu baru mencapai 2,65% . Hal ini sangat mencurigakan karena saya yakin hampir 100% dari calon TKI yg akan berangkat pasti membutuhkan biaya. Akhirnya kami memperoleh pengaduan tentang adanya overcharging dengan berbagai modus, serta melakukan penempatan secara nonprosedural, lanjut Nusron Wahid.

Selain daripada itu, kasus ini juga makin terbuka ketika Pengadilan Eastern Court – San Wan Ho Hong Kong pada awal September lalu, memvonis denda HKD 30 ribu ditambah kewajiban mengembalikan seluruh uang yang telah dipungutnya dari potongan gaji Buruh Migran Indonesia kepada Jenny Wong karena membebani biaya fee agency diatas standar yang berlaku yakni 10% dari potongan pertama gaji buruh migran.

Keterbukaan Informasi

Nusron Wahid menambahkan, PPTKIS sudah saatnya memberi keterbukaan informasi. TKI jangan selalu dijadikan korban dan dibiarkan tidak mengerti hanya untuk mengeruk keuntungan semata. Ini sudah masuk kategori penipuan.

Menurut data, selain memberantas overcharging dan mengatasi penempatan non prosedural, BNP2TKI juga mengadakan kerjasama dengan Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) membangun Kantor Layanan Terpadu Satu Atap yang melibatkan belasan instansi. Diharapkan melalui perbaikan infrastruktur, sistem serta dilengkapi dengan pengawasan KPK, maka akan terwujud pelayanan TKI yang murah, cepat dan aman.

Kerjasama LTSA seperti di atas telah direalisasikan di Nunukan, Entikong, Mataram, Kupang, Jawa Barat, Batam dan Tanjung Pindang.

BNP2TKI juga melibatkan kalangan perguruan tinggi dimana lebih dari 6.000 mahasiswa KKN di Kupang, Purwokerto dan Serang untuk mensosialisasikan keberangkatan TKI secara prosedural. ***(Sjr/Anya/JP)

Editor: Advertorial

 

 

 
Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2016/10/04/bnp2tki-tindak-26-pptkis-yang-lakukan-overcharging
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: