TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti 180 orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pernah disebut majelis hakim dalam memvonis kasus korupsi di pengadilan.
Menurut Alexander, nama-nama tersebut biasanya yang turut serta dalam sangkaan Pasal 55.
"Kan biasanya ada turut sertanya, kemarin kita inventarisasi ada 180-an. Kita tentu akan dalami lagi peran masing-masing itu apa sih," kata Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Senin (9/1/2016).
Pendalaman 180 nama tersebut sangat penting guna mengetahui apakah mereka layak dinaikkan ke tingkat penyelidikan.
Pasalnya, walau disebut dalam sangkaan Pasal 55, belum tentu mereka terlibat.
"Kan belum tentu yang masuk Pasal 55 itu menjadi tersangka dan terpidana dalam arti punya niat yang sama dengan pelaku yang sudah dihukum itu makanya perlu dilakukan pendalaman lagi," kata dia.
Alexander memastikan nama-nama tersebut bersumber dari sejak KPK berdiri. Walau belum membocorkan nama-nama tersebut, kasus-kasus lama akan dibuka kembali.
"Misalnya dari kasus (dana talangan bank) Century kan ada banyak tuh kita ingin dalami lagi apa sih masing-masing keterlibatan mereka turut serta itu apa, apakah layak dinaikkan," kata Alexander. (Eri Komar Sinaga)