Buni Yani Kembali Diperiksa Pagi Ini

Author : Administrator | Senin, 09 Januari 2017 09:33 WIB

Deny Irwanto

Buni Yani (kanan) bersama kuasa hukum//MTVN/Riyan Ferdianto

Metrotvnews.com, Jakarta: Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani. Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, ini merupakan pemeriksaan lanjutan.


"Ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama, pada pukul 10.00 WIB," kata Aldwin ketika dihubungi, Senin (9/1/2017).

Aldwin bakar mempertanyakan nasib berkas pemeriksaan kliennya yang telah dilimpahkan ke kejaksaan. Menurut Aldwin, berkas tersebut dikembalikan kejaksaan kepada polisi lantaran kurang lengkap, pada 19 Desember 2016.

Namun, hingga saat ini, penyidik belum juga menyelesaikan perbaikan berkas. Seharusnya berkas tersebut sudah diperbaiki dan dikembalikan ke kejaksaan dalam 14 hari, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Karena itu menurut kami penasihat hukum, pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Pasal 12 ayat 5 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," ungkap Aldwin.

Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya sejak awal terlalu memaksakan perkara yang menjerat Buni Yani. Karena itu, Aldwin meminta status tersangka terhadap kliennya digugurkan.

"Jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," tegas Aldwin.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo mengatakan, kekurangan berkas Buni Yani ialah keterangan saksi. Keterangan saksi yang ada dalam berkas acara pemeriksaan belum kuat sehingga harus ditambah.

"Ya biasalah syarat-syarat formil materil yang perlu dilengkapi. Terkait semua pembuktian, ya termasuk keterangan saksi. Keterangan saksi itu kan harus spesifik, menerangkan secara jelas dan gamblang terkait peristiwa itu. Jadi keterangan saksi harus lengkap, enggak bisa sepotong-sepotong," ungkap Waluyo saat dihubungi, Jumat 6 Januari 2017.

Waluyo mengatakan, penyidik Polda Metro mempunyai waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas perkara. Jika berkas perkara sudah kembali dilimpahkan ke pihak kejaksaan, selanjutnya kembali dikoreksi dan menentukan apakah berkas layak disidangkan atau masih ada kekurangan.

"Kalau menurut KUHAP, setelah dikembalikan oleh penuntut umum maka 14 hari penyidik harus kembalikan lagi. Tapi enggak ada sanksi apa (kalau lebih dari 14 hari). Namun bunyi KUHAP begitu," ucap dia.

(OJE)

Sumber: http://news.metrotvnews.com/hukum/eN47Dm1K-buni-yani-kembali-diperiksa-pagi-ini
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: