Buruh Tiba-tiba Tolak Besaran Upah Minimum, Risma Batal Tanda Tangan

Author : Administrator | Kamis, 13 November 2014 14:44 WIB
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.

SURABAYA, KOMPAS.com — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menolak menandatangani usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) karena perwakilan pekerja tidak mau menerima usulan nilai UMK 2015 yang disodorkan Dewan Pengupahan, yaitu sebesar Rp 2.588.000. 

Nilai UMK tersebut hampir saja ditandatangani Risma di rumah dinasnya dengan dihadiri perwakilan serikat buruh. Namun, saat Risma menegaskan apakah usulan itu disepakati, buruh tiba-tiba menolak angka itu. 

"Nilai Rp 2.588.000 tidak ada dalam pembahasan terakhir di forum dewan pengupahan semalam," kata salah satu perwakilan serikat pekerja, Andi Peci, Kamis (13/11/2014). 

Mereka pun akhirnya meminta waktu untuk menggelar diskusi terbatas tentang nilai UMK 2015 di luar area rumah dinas wali kota. 

"Silakan disepakati dulu, saya tidak berkenan tanda tangan jika pekerja belum sepakat nilai itu," kata Risma. 

Diskusi terbatas perwakilan pekerja pun sampai saat ini masih berlangsung dan belum menemukan titik temu soal nilai UMK 2015 yang disepakati. 

Menurut Ketua Dewan Pengupahan yang juga kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Dwi Kuncoro, usulan nilai Rp 2.588.00 merupakan jalan tengah untuk menjaga agar kesejahteraan pekerja di Surabaya dan iklim investasi di Surabaya tetap terjaga. 

"Angka ini merupakan hitungan KHL yang diambil dari UMK berjalan, yaitu Rp 2,2 juta, ditambah 4,4 persen asumsi inflasi, 7,3 persen pertumbuhan ekonomi Surabaya 2015, serta ditambah lagi 5 persen sebagai upaya untuk kesejahteraan buruh," katanya. 

Nilai UMK jalan tengah itu untuk menjembatani kepentingan usulan nilai UMK pekerja dan pengusaha yang jauh berbeda. Pekerja mengusulkan besaran UMK Rp 2.840.000, dengan hitungan besaran KHL (kebutuhan hidup layak) sebesar Rp 2.517.583,66, ditambah inflasi tahunan Oktober-Desember sebesar 0,69 persen, inflasi RAPBN 2015 sebesar 4,4 persen, dan pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya sebesar 7,3 persen. 

Sementara itu, usulan pengusaha melalui Apindo, Rp 2.206.000, dengan perhitungan besaran KHL Rp 1.862.403,66, ditambah inflasi tahunan Oktober-Desember sebesar 0,69 persen, inflasi RAPBN 2015 sebesar 4,4 persen, dan pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya sebesar 7,3 persen.

Sumber: http://regional.kompas.com/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: