TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan lembaga pembelajaran antikorupsi atau disebut Anti Corruption Learning Center (ACLC) pada hari ini di kantor KPK, Jakarta.
"Diharapkan ACLC ini menjadi percontohan di kawasan regional ataupun internasional," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, Kamis, 8 Desember 2011.
Haryono mengatakan lembaga ini akan menjadi pusat pembelajaran bagi masyarakat agar memahami, mengerti, dan memerangi korupsi. "Lembaga ini diperuntukkan aparat pemerintah, swasta, dan masyarakat yang ingin mengikuti program percepatan pemberantasan korupsi," katanya.
Lembaga ini akan mulai beraktivitas pada tahun depan. Peserta rencananya tidak akan dipungut biaya. Peserta di lembaga ini akan dibimbing selama dua atau tiga hari dengan menggunakan mentor dari pemimpin dan mantan pemimpin KPK.
Anggaran lembaga ini berasal dari APBN. Pada tahun depan dianggarkan Rp 1,1 miliar, dengan biaya persiapan sebesar Rp 430 juta.
Haryono mengatakan lembaga ini merupakan satu cara KPK memberangus korupsi dari tiga strategi yang selama ini dilakukan, yaitu melawan korupsi dari hulu, pencegahan, dan penindakan.
Menurut Haryono, keberadaan lembaga pembelajaran itu merupakan bagian dari pencegahan korupsi. Namun itu bukan satu-satunya cara KPK mencegah korupsi. KPK juga bekerja sama dengan Kementerian