Cegah Spionase, Ormas Asing Diatur dalam RUU Ormas

Author : Administrator | Selasa, 29 Januari 2013 10:08 WIB
Unjuk rasa menolak RUU Ormas dan RUU Kamnas (VIVAnews/Ikhwan Yanuar)

VIVAnews - Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan akan segera disahkan dalam waktu dekat. RUU ini untuk memperketat aturan ormas asing di Indonesia. Hal ini dinilai perlu dilakukan untuk melindungi bangsa dan negara.

"Jangan sampai ada spionase dalam bentuk ormas asing. Makanya harus ada pengetatan, tapi tidak melarang. Tidak boleh ormas asing disamakan dengan ormas kita," kata anggota Panitia Khusus RUU Ormas, Indra, Selasa 29 Januari 2013.

Dalam rangka melindungi masyarakat, menurut anggota Fraksi PKS itu, keberadaan ormas asing perlu diinformasikan kepada publik. Selain itu verifikasi ormas asing perlu dilakukan tidak hanya di Kemenkum HAM dan Kemendagri, melainkan perlu juga diverifikasi oleh Kemenlu, agar terjalin pembangunan hubungan diplomatik dengan bangsa lain.

"Jangan sampai ada istilah ormas asing ditolak di sini, ini bisa menimbulkan masalah dengan negara yang bersangkutan. Kami ingin pengetatan," tegasnya.

Tak hanya memperketat aturan ormas asing, RUU ini juga mengatur organisasi masyarakat di dalam negeri. Sekaligus untuk melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas berasaskan Pancasila yang dianggap sebagai azas tunggal.

Asas tunggal itu dianggap tidak berlaku lagi, karena kasus di lapangan yang sangat beragam. "Tidak boleh ada pelarangan, tapi harus ada pengetatan," kata Indra.

Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haraiman, mengatakan selain pengaturan ormas asing, kesepakatan antara Pansus RUU Ormas dengan pemerintah adalah terkait dengan pemberlakukan sanksi terhadap ormas yang melakukan pelanggaran.

Sanksi tersebut, dibuat berjenjang mulai dari peringatan hingga sanksi pembubaran atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"Sanksi-sanksi itu telah disepakati oleh kami dan pemerintah. Jika melakukan pelanggaran, maka sanksi berjenjang akan dikenakan," kata Abdul Malik.

Sanksi itu mulai dari surat peringatan, penghentian bantuan dari APBN atau APBD, sanksi penghentian kegiatan, sanksi denda dan sanksi pencabutan SKT atau badan hukum.

Kemendagri dan Kemenkumhan, kata Malik, bisa menjatuhkan sanksi langsung jika ormas tersebut melakukan tindakan anarki, mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum dan pemerintah juga menyebarkan fitnah dan permusuhan.

"Anarkisme, mengganggu ketertiban, merusak fasilitas, pemerintah bisa langsung menjatuhkan sanksi administrasi berupa SP. Apakah penghentian bantuan atau kegiataan. Bahkan langsung pencabutan jika ormas tersebut tetap melakukan pelanggaran meskipun sudah dikenakan teguran," ujar dia.

RUU lintas sektoral yang telah dibahas hampir satu tahun ini, sudah memasuki babak akhir dan rencannaya akan diagendakan di sidang paripurna pada Februari 2013 mendatang. (umi)

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: