Cucu Bung Karno: PDIP Cuma Pencitraan!

Author : Administrator | Selasa, 06 Oktober 2015 15:08 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

 

JAKARTA - Cucu mantan Presiden Soekarno, Didi Mahardika Soekarno tidak mendukung langkah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang mendesak pemerintah agar meminta maaf ke Bung Karno lantaran telah difitnah mendukung Partai Komunis Indonesia (PKI).

Dia mengatakan, harusnya yang lebih diprioritaskan oleh PDIP adalah hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat Indonesia.

"Karena dampaknya enggak bisa menguntungkan rakyat. Itu kalau menurut saya cuma pencitraan lah," ujar Didi kepada Okezone, Selasa (6/10/2015).

Anggota Komisi X DPR dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) juga mengaku harusnya PDIP tidak perlu mendesak pemerintah lagi untuk meminta maaf. Sebab menurutnya, masa tersebut sudah lewat.

"Saya rasa (Presiden Joko Widodo) enggak perlu (minta maaf), soalnya kan sudah berlalu dengan seiring berjalannya masa. Itu kan sudah lewat," cetus anak dari Rachmawati Soekarnoputri ini.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR, Ahmad Basarah mendesak agar pemerintah Indonesia meminta maaf kepada Bung Karno.

Anggota Komisi III DPR mengatakan, Presiden Soekarno adalah korban peristiwa G30S/PKI, karena akibat dari peristiwa tersebut, kekuasaan Presiden Soekarno dicabut melalui TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967 dengan tuduhan telah mendukung G30S/PKI.

Dalam Pasal 6 TAP MPRS tersebut, lanjutnya, Pejabat Presiden Jenderal Soeharto diserahkan tanggung jawab melakukan proses hukum secara adil untuk membuktikan kebenaran dugaan pengkhianatan Presiden Soekarno. Namun hal tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai Presiden Soekarno wafat tanggal 21 Juni 1970.

Ia mengatakan, melalui TAP MPR Nomor I Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002, TAP MPRS No XXXIII Tahun 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peresmian Gedung Baru PDIP

Selain itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 November 2012 telah memberikan anugerah sebagai pahlawan nasional kepada Bung Karno. Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar dan Tanda Jasa.

Syarat pemberian status gelar pahlawan nasional tersebut dapat diberikan kepada tokoh bangsa apabila semasa hidupnya tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara.

Sumber: http://news.okezone.com/nasional
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: