Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu saat mengabulkan sebagian gugatan atau permohonan terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim memutuskan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum. |
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar awal Februari 2015, Komisaris Jenderal Budi Gunawan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Setelah seminggu menjalani proses persidangan, pada 16 Februari lalu, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan memenangkan gugatan Budi.
Putusan Sarpin menyatakan penetapan Budi sebagai tersangka dianggap tidak sah dan KPK tidak berhak melakukan penyidikan. Padahal, berdasarkan Pasal 77 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa pengadilan berwenang memutuskan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Sementara, yang digugat Budi adalah status tersangka, yang tidak termasuk dalam objek praperadilan.
Suryadharma Ali
Putusan Sarpin tersebut dianggap sebagai celah untuk menghapus status hukum oleh mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Suryadharma merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Pada 23 Februari 2015, tim kuasa hukum Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, penyidik belum memiliki bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia lantas menjadikan putusan praperadilan Budi sebagai "patokan" untuk menggugat status tersangka ke proses praperadilan.
"Hal itu terkait fakta, aturan hukum, serta sejumlah putusan pengadilan negeri bahwa penetapan tersangka sebagai dasar gugatan praperadilan adalah bagian dari obyek praperadilan," kata Humphrey.
Sutan Bhatoegana
Tak lama berselang, mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana ikut mengajukan permohonan praperadilan pada 26 Februari 2015. KPK menjerat Sutan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI dan telah melakukan penahanan terhadapnya. Sutan diwakili oleh Razman Arif Nasution yang mengaku sebagai kuasa hukum yang ditunjuk Sutan dalam praperadilan. Razman juga menjadi kuasa hukum Budi saat sidang praperadilan.
Demi menghormati proses praperadilan, Razman meminta KPK membebaskan Sutan dan menghentikan penyidikannya. Termasuk untuk tidak memanggil para saksi selama proses praperadilan sama seperti yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan. Menurut Razman, saat Budi mengajukan praperadilan, pemanggilan Budi dan para saksi dalam kasus tersebut dihentikan.
"Jadi Pak Sutan pun sama. Kalau BG tidak dipanggil, maka Sutan pun jangan dipanggil," kata Razman.
Hadi Poernomo
Kemudian, pada 16 Maret 2015, giliran mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo yang menggugat KPK melalui praperadilan. Melalui kuasa hukumnya, Yanuar Wasesa, Hadi menilai, KPK tidak berwenang menyelidiki kewenangannya sebagai Dirjen Pajak dalam menerima atau menolak keberatan wajib pajak. Hal tersebut, kata Yanuar, diatur dalam Pasal 25 dan 26 UU Nomor 99 Tahun 1994 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KPP).
Lagi pula, menurut Yanuar, putusan menerima keberatan pajak PT BCA tahun 1999 bukan ranah tipikor. Hal tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 14 UU Tipikor bahwa pelanggaran UU perpajakan masuk ke ranah tipikor jika ada uang timbal balik dari pelanggar pajak.
"Ini tidak ada. Ketua KPK dulu Abraham Samad kira-kira itu ngomong, KPK tidak bisa (menangani) kecuali ada feedback. Menerima keberatan pajak itu kan bukan kebijakan, tapi kewenangan," kata Yanuar.
Suroso Atmo Martoyo
Terakhir, mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo juga melayangkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan. Suroso merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan sidang praperadilan atas gugatan keempat tersangka tersebut. Sidang praperadilan Suryadharma Ali dijadwalkan pada 30 Maret 2015 dengan hakim Tati.
Sidang Sutan Bhatoegana dijadwalkan pada 23 Maret 2015 dengan hakim Saidi Sembiring. Sementara itu, jadwal sidang Hadi Poernomo dilakukan pada 30 Maret 2015 dengan hakim Bachtiar Jubri Nasution. Sedangkan untuk sidang Suroso Atmo Martoyo, PN Jakarta Selatan menjadwalkannya pada 30 Maret 2015.
Menanggapi banyaknya gugatan praperadilan dari tersangka, KPK mengaku siap menghadapinya. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK telah mempersiapkan tim hukum untuk maju dalam sidang praperadilan.
"KPK telah memiliki tim yang ada di biro hukum untuk menghadapi itu. Telah disiapkan argumentasi-argumentasi untuk menjawab gugatan di praperadilan," ujar Priharsa.