Dari Kesaksian Boediono, KPK Ingin Tahu Aktor Intelektual Kasus Century

Author : Administrator | Jum'at, 09 Mei 2014 08:48 WIB
Ketua KPK Abraham Samad

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad berharap keterangan Wakil Presiden RI Boediono, yang pernah menjabat Gubernur Bank Indonesia, akan membuat kasus dugaan korupsi Bank Century semakin terang benderang. KPK ingin mengungkap aktor intelektual dalam pengucuran danabail out untuk Bank Century.

Boediono dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014). 

"Sebenarnya kami ingin melihat lebih jauh siapa aktor intelektual dari kasus Century," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/5/2014) malam. 

Boediono akan dimintai keterangannya selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu mengenai pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Samad juga berharap Boediono memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya tanpa ada yang ditutup-tutupi. KPK, kata dia, akan mencocokkan keterangan Boediono dengan keterangan saksi-saksi lain yang terkait dengan kasus tersebut. 

Tim jaksa KPK, kata Samad, akan menggali sedalam-dalamnya keterangan Boediono dalam persidangan. Meski demikian, Samad enggan mengungkapkan secara spesifik informasi apa yang ingin digali dari orang nomor dua Indonesia itu. 

"Enggak boleh ada yang tersisakan. Karena kalau tersisakan, kasus Century ini, nanti menjadi beban sejarah bagi generasi selanjutnya. Kita harus selesaikan," kata Samad.

Dalam kasus ini, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim. 

Menurut surat dakwaan, Boediono selaku Gubernur BI saat itu menandatangani perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan FPJP. Untuk kesaksian Boediono pagi ini, Gedung Pengadilan Tipikor telah bebenah dan melakukan persiapan khusus sejak Rabu (7/5/2014). Kehadiran Boediono pun menggunakan standar pasukan pengamanan presiden-wakil presiden.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2014/05/09/0807328/Dari.Kesaksian.Boediono.KPK.Ingin.Tahu.Aktor.Intelektual.Kasus.Century
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: