Debat Kandidat Pilkada Sulsel Putaran II Ditiadakan

Author : Administrator | Senin, 14 Januari 2013 10:45 WIB
Simulasi pencoblosan (Antara/ Jessica Wuysang)

VIVAnews - Debat kandidat putaran II calon gubernur dan gubernur Sulawesi Selatan akhirnya ditiadakan. Padahal, debat tersebut telah diagendakan akan dilangsungkan pada Jumat, 18 Januari 2013 mendatang, di Kampus Universitas Hasanuddin, Makassar.

Alasan pembatalan pelaksanaan debat kandidat putaran II karena faktor keamanan. Seperti diketahui, usai debat kandidat putaran I lalu, sempat diwarnai bentrok antara tim pendukung pasangan calon Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar (IA) dengan kubu pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (SAYANG).

Bentrok terjadi di Jalan Haji Bau, satu jam setelah pelaksanaan debat. Bentrok bahkan berlanjut pada malam hari dengan diserangnya posko pemenangan IA di Jalan Batu Putih.

Menurut Juru bicara KPU Sulsel, Asrar Marlang, KPU telah melakukan pertemuan dengan kepolisian, yakni Karo Ops Polda Sulselbar, Komisaris Besar Aziz Samosir dan perwakilan dari 3 pasang kandidat di kantor Minggu sore.

"Hasilnya disepakati, bahwa dengan pertimbangan kemungkinan adanya gangguan keamanan maka debat kandidat putaran II ditiadakan," kata Asrar Marlang.

Ia menambahkan, jadwal tanggal 18 Januari masih bertepatan dengan masa kampanye. Makanya pasangan calon di tanggal itu diberi kesempatan untuk melaksanakan kampanye di zonanya masing-masing.

Pindah Lokasi

Terkait dengan pelaksanaan debat kandidat, Polda Sulsel mengusulkan kepada KPU untuk memindahkan lokasi debat kandidat ke Jakarta.

Kapolda Sulselbar, Inspektur Jenderal Mudji Waluyo mengatakan, usul pemindahan debat kandidat berdasarkan pada telaah perkembangan situasi selama tahapan Pemilukada berlangsung. Alasan lainnya adalah mencermati konflik antara massa pendukung IA dan SAYANG yang telah terjadi beberapa kali sejak masa kampanye dimulai.

Mudji khawatir apabila pada pelaksanaan debat pasangan calon II terjadi bentrok, maka akan memberikan peluang ditundanya pelaksanaan Pemilukada 22 Januari 2013. "Itu sesuai dengan perundang-undangan Pasal 236 A Perpu No. 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas UU No mor 32 Tahun 2004," ucap Mudji. (ren)

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: