Demokrat Beri Masukan ke Pemerintah Terkait Pilkada

Author : Administrator | Senin, 03 Agustus 2015 09:07 WIB
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dalam rapat pimpinan nasional Partai Demokrat di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (4/6/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memberikan masukan pada pemerintah terkait pelaksanaan pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak. Masukan itu disampaikan melalui surat kepada Presiden Joko Widodo pada akhir pekan lalu.

"Kita kirim surat secara resmi, kami sampaikan ke Presiden. Itu bagian partisipasi gagasan, inisiatif Partai Demokrat, mudah-mudahan pemerintah bisa terima," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan saat dihubungi, Senin (3/8/2015) pagi.

Hinca menjelaskan, ada beberapa masukan yang diberikan Demokrat untuk pemerintah dan penyelenggara pemilu. Di antaranya terkait polemik calon tunggal kepala daerah dan terkait mantan narapidana yang menjadi calon kepala daerah.

Terkait calon tunggal, Demokrat menyarankan agar perpanjangan waktu pendaftaran ditambah sekitar satu bulan supaya partai politik dapat leluasa menentukan calon lain untuk menghindari calon tunggal dalam Pilkada. Menurut Hinca, pelaksanaan Pilkada dengan satu calon tidak bisa dibatasi karena menyangkut hak asasi dalam berpolitik.

Mengenai payung hukumnya, pemerintah didorong mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) untuk menjadi payung hukum digelarnya Pilkada meski hanya ada satu calon. Tanpa perrpu, Pilkada dengan satu calon tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015.

"Jangan sampai karena tidak ada lawan, terus pemainnya yang diganti. Itu tidak fair," ucap Hinca.

Demokrat juga menyatakan penolakannya pada calon kepala daerah yang pernah menjadi narapidana. Hinca menjelaskan, mantan narapidana seharusnya tidak diperbolehkan menjadi calon kepala daerah meski putusan Mahkamah Konstitusi berkata lain.

"Posisi kita adalah menolak itu. Alasannya sederhana, hak asasi tidak boleh dibatasi, tapi hak yang melekat. Hak lain boleh dibatasi," ujarnya.

Pilkada serentak akan digelar 9 Desember 2015 di 269 daerah. Jumlah tersebut berasal dari sembilan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 36 pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Sumber: nasional.kompas.com
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: