Di Negara Lain Hukuman Kebiri Kimia Berdasar Keinginan Predator Seksual

Author : Administrator | Sabtu, 11 Juni 2016 05:54 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 

JAKARTA - Sesuai fatwa Majelis Kehormatan Dewan Etik Kedokteran (MKEK), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memutuskan menolak melaksanakan tugas sebagai eksekutor kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual kepada anak.

Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Komnas Anak, Reza Indragiri Amriel, mengatakan di negara terdahulu yang sudah menerapkan hukuman kebiri ini dilakukan karena keinginan si predator seksual.

"Jawabannya adalah karena di negara-negara tersebut kebiri kimiawi dilakukan berdasarkan keinginan si predator. Ini sekaligus memberikan pemahaman tentang efektifitas kebiri," kata Reza dalam pesan singkat yang diterima Okezone, Jumat (10/6/2016) malam.

Lebih jauh dia menjelaskan kebiri kimiawi menjadi solusi efektif di negara-negara lain tersebut hanya ketika si predator secara sukarela mengkehendaki hukuman kebiri tersebut.

"Kehendak sukarela (untuk mengubah prilaku) itulah tang mengaktivasi efek jera. Jadi bukan kebirian. Kebiri sebagai rehabilitasi. Bukan kebiri sebagai pemberatan sanksi," tukasnya.

Di Indonesia, hukuman kebiri kimiawi merupakan hukuman tambahan disamping hukuman pokok yang diterima pelaku. Hukuman kebiri baru akan berlaku jika putusan peradilan mencapai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga bukan langsung diperoleh pada sidang pengadilan tingkat pertama. Predator seksual bisa mengajukan banding.

Adapun negara-negara yang sudah meberapkan hukuman kebiri ini di antaranya Amerika Serikat, Polandia, Maldova, Estonia, Israel, Argentina, Australia, Korea Selatan, dan Rusia.

 


Sumber: http://news.okezone.com/nasional
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: