Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, mengaku terus terang menerima aliran dana 500 ribu dolar AS atau setara Rp 4,5 miliar dari terdakwa Irman dan pengusaha Andi Agustinus (Andi Narogong).
Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sedangkan Andi Narogong merupakan pengusaha rekanan Kemendagri dan orang di balik proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun.
Menurut Diah Anggraeni, uang diberikan secara bertahap pada 2013. Pertama, terdakwa Irman menyerahkan uang 300 ribu dolar AS dan kemudian 200 ribu dolar AS dari Andi Narogong.
Uang 300 ribu dolar AS yang diantar sendiri oleh Irman diterima Diah Anggraeni di rumahnya.
Namun menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Jhon Hasalan Butar Butar, Diah mengaku tidak tahu menahu mengenai asal muasal uang itu.
"Saya tidak punya pemikiran negatif terhadap Pak Irman, Yang Mulia," kata Diah Anggraeni.
Tidak berselang lama, Diah kemudian menerima lagi 200 ribu dolar AS dari Andi Narogong. Uang tersebut diserahkan Andi kepada Diah di Kementerian Dalam Negeri.
Diah mengaku saat itu terkejut karena mendapat uang dari Andi. Kepada Andi, Diah mengatakan tidak mau menerima uang tersebut karena tidak tahu sumber uang.
"Andi Agustinus datang kepada kami dan memberikan uang. Saya tanyakan ini uang e-KTP ya? Menurut dia bukan. Saya waktu itu belum terpikir. (Kemudian saya bilang) nggak usah, namun ditingaal begitu saja di meja kami," ujar Diah Anggraeni.
Usai menerima uang dari Andi, Diah kemudian menghubungi Irman terkait uang 300 ribu dolar AS.
Menurut Diah, Irman hanya menjawab jika ingin mengembalikan uang itu maka sama dengan bunuh diri.
"Pak Irman kok banyak sekali? Ada dari Pak Irman, ada dari Pak Andi. Saya mau kembalikan ini. Kata beliau, kalau dikembalikan berarti ibu bunuh diri," kata Diah.
Diah Anggraeni pada akhirnya tidak pernah mengembalikan uang tersebut kepada Andi Narogong dan Irman.
Diah berdalih hanya menyimpan uang tersebut selama hampir setahun dan kemudian diserahkan kepada KPK setelah Diah diperiksa penyidik.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Diah Anggraini menerima uang 2,7 juta dolar AS (setara Rp 24,5 miliar) dan Rp 22,5 juta.
Jumlah suap dalam surat dakwaan jauh lebih besar dari yang diakui Diah Anggraeni, 500 ribu dolar AS.
Simpan setahun
Pengakuan Diah membuat majelis hakim mencecar perempuan asal Semarang itu dengan sejumlah pertanyaan.
"Apa memang Saudara Irman sering memberi uang," tanya ketua majelis hakim.
"Tidak Yang Mulia," kata Diah.
Hakim juga menanyakan mengapa baru ada keinginan mengembalikan uang kepada Irman setelah seminggu menerimanya.
"Mengapa tunggu seminggu," tanya Jhon Halasan.
"Saya waktu itu sibuk, kebetulan banyak kegiatan setelah (penerimaan) kedua dari Andi. Lho kok ini terus-terusan dari Pak Irman dan dari Pak Andi," jawab Diah.
Jhon Halasan juga menanyakan mengapa Diah tak bertanya kepada Irman dan Andi saat menerima uang yang sangat besar tersebut.
Baca: Gamawan Mengaku Dapat Pinjaman Uang Rp 1,5 Miliar dari Adiknya untuk Beli Tanah di Bogor
Apalagi saat itu bergulir proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
"Kami tidak berpikir sampai ke sana. Saya mohon maaf. Saya pikir Pak Irman memikirkan kami dari rezeki beliau," jawab Diah Anggraini.
"Berapa lama Ibu kuasai uang itu," cecar Hakim Jhon Halasan.
"Nggak sampai setahun. Baru ketika diperiksa (KPK), kami kembalikan. Saya bingung kembalikan ke mana. Kami tidak gunakan uang itu," kata dia.
Diah mengaku baru mengetahui uang yang diterima tersebut berkaitan dengan pengadaan KTP elektronik saat dipanggil penyidik KPK.
Diah juga mengungkapkan pesan rahasia Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Novanto minta Diah mewanti-wanti Irman agar mengaku tidak mengenal dirinya.
Permintaan tersebut disampaikan Novanto saat bertemu Diah di acara pelantikan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Kebetulan kami baris mau salaman dengan Ketua BPK. Beliau di belakang saya, itu Irman sampaikan bahwa dia tidak kenal sama saya," kata Diah.
Pesan tersebut tidak pernah disampaikan Diah kepada Irman secara langsung karena ia tidak lagi menjabat Sekretaris Jenderal.
Diah kemudian menitpkan pesan tersebut kepada Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (tribunnetwork/ric)