JAKARTA - Pemerintah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 melalui surat keputusan bersama (SKB). Informasi tersebut disampaikan di laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 itu ditetapkan melalui SKB Nomor 684 tahun 2016 No 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menpan-RB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November lalu. SKB perubahan ini merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April 2016.
Humas Menpan_RB menyampaikan, revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2016 yang menetapkan tanggal 1 Juni yang merupakan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional. Dengan demikian, libur nasional tahun 2017 yang sebelumnya hanya 14 hari menjadi 15 hari.
Di samping itu, waktu cuti bersama yang sebelumnya hanya ditetapkan 4 hari juga ditambah menjadi 6 hari. Tambahan cuti bersama meliputi tanggal 2 Januari 2017 dan perubahan cuti bersama Idul Fitri 1438 H, yang semula 23, 27, 28 Juni 2017 menjadi 27, 28, 29, 30 Juni 2017.