DPR dan Sekjen Kemendikbud Kaji Kementerian Pendidikan Usulan Jokowi

Author : Administrator | Jum'at, 24 Oktober 2014 14:51 WIB

Jakarta - Kementerian bidang pendidikan paling mendapat sorotan DPR setelah Presiden Joko Widodo melayangkan surat pertimbangan ke DPR tentang perubahan ‎kementerian. Jokowi memisahkan kementerian pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi.

Pimpinan DPR siang ini membahas perubahan tersebut dengan memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Ainun Na'im. Rapat tersebut ‎digelar tertutup di ruang pimpinan DPR, gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/10/2014) dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

‎"Kami ingin memerikan kajian yang betul-betul komprehensif dan bagus sehingga Pak Jokowi bisa melihat dengan jelas bahwa ada akibat (dari perubahan kementerian) dan akibat itu yang akan ditanggulangi seluruhnya," ucap Agus sebelum rapat.

Agus yang juga mantan ketua komisi pendidikan‎ DPR periode lalu ini menilai, kementerian pendidikan tidak perlu diubah antara pendidikan dasar menengah dengan pendidikan tinggi.

Kemudian dalam nomenklatur yang baru dari Jokowi tidak dijelaskan posisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam dua kementerian yang akan diumumkan tersebut. "Mungkin disatukan ke pendidikan dasar dan menengah," kata Agus menduga-duga.

Hasil kajian DPR dengan tim dari Kemendikbud ini akan disampaikan oleh DPR sebagai balasan surat permohonan pertimbangan Jokowi ke DPR soal perubahan kementerian.

‎"Mudah-mudahan nanti kita kebut bisa selesai malam ini, kalau sudah selesai tentu akan kita sampaikan kepada Presiden supaya tidak ada kendala bila ingin menyampaikan susunan kabinetnya," ucap politisi Demokrat itu.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 13.50 WIB, hingga pukul 14.30 WIB masih berlangsung. Rapat digelar tertutup. Selain Sekjen Kemendikbud, dalam absen hadir ada juga dari Kemenhut dan Kemenparekraf.

Sementara itu, berikut perubahan kementerian yang ditetapkan Jokowi dan tengah dibahas oleh DPR:

1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata

3. Kementerian Pendidikan dan Kementerian Ristek diubah menjadi:
a. Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
b. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal diubah menjadi:
a. Kementerian Ketenagakerjaan
b. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

6. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat diubah jadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Sumber: http://news.detik.com/read/2014/10/24/143826/2728765/10/2/dpr-dan-sekjen-kemendikbud-kaji-kementerian-pendidikan-usulan-jokowi
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: