|
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso |
VIVAnews - Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD soal jual beli pasal undang-undang mengejutkan pimpinan DPR. Meski pernyataannya jadi ajang introspeksi diri DPR, Mahfud diminta tidak sembarangan.
"Pak Mahfud, mestinya tidak sembrono memberikan pernyataan. Tapi, positifnya kami introspeksi," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Jumat 18 November 2011.
Dia pun mempertanyakan praktik jual beli pasal yang dimaksud Mahfud karena isu yang sama pun pernah menimpa MK. "Kami catat dan hormati. Tapi hati-hati, jangan melihat semut di seberang lautan tampak, tapi gajah di depan mata tak tampak," tegas Priyo.
Di sisi lain, Priyo meminta rekan sejawatnya di DPR tidak berkecil hati dengan pernyataan Mahfud. "Kalau memang benar, kami ingin ini diproses di Badan Kehormatan DPR," kata dia.
Pernyataan Mahfud menuai kontroversi saat mengungkapkan praktik jual beli pasal UU di DPR. Akibatnya, banyak undang-undang yang masuk MK dan dibatalkan karena tidak konstitusional.
Karena menuai sanggahan dari legislator, Mahfud lantas menjabarkan contoh. Ada empat contoh yang diberikannya.
pertama, lima orang yang dihukum karena mengeluarkan dana Yayasan BI sebesar Rp100 miliar untuk mengegolkan Undang-Undang Bank Indonesia. "Yang Rp68 miliar untuk pengacara, yang Rp31 miliar untuk DPR. Saya katakan, apa Anda mau membantah fakta yang terbuka di persidangan bahwa ini untuk DPR. Apa itu bukan bukti?" kata mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Contoh kedua yaitu, Rp1,5 miliar Dana Abadi Umat yang dibayarkan ke DPR untuk mengegolkan UU Wakaf. "Menteri Agama yang dulu kan bilang Rp1,5 miliar Dana Abadi Umat untuk bayar DPR, itu bukan rahasia lah," tutur profesor hukum tata negara di Universitas Islam Indonesia itu.
Ketiga, tentang mafia anggaran yang diungkap oleh politikus Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati bahwa ada calo anggaran APBNP yang dipotong setiap proyek sebesar enam persen. "Itu kan Wa Ode Nurhayati sendiri yang bilang. Saya kalau diminta bukti-bukti nggak perlu berspekulasi, yang sudah diputus oleh pengadilan saja kasusnya sudah ada beberapa," ujarnya.
Keempat, kasus suap terkait Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang sekarang mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Itu kan untuk membayar UU APBN Perubahan. Yang sekarang sedang diadili itu, sekretaris Muhaimin," kata Mahfud menyebut nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.