Eks Menkes Siti Fadilah Kecipratan Rp1,27 M

Author : Administrator | Kamis, 09 Agustus 2012 12:52 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari

VIVAnews - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari disebut-sebut ikut menikmati aliran dana dalam pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan tahun 2007.

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan kepada Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rustam Syarifuddin Pakaya, yang duduk sebagai terdakwa.

"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata Jaksa Agus Salim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 9 Agustus 2012.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Pangeran Napitupulu, Jaksa membeberkan perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Di antaranya bersama-sama mantan Menkes, Siti Fadilah Supari sebesar Rp1,27 miliar, ELS Mangundap Rp850 juta, Amir Syamsuddin Ishak Rp100 juta, MH, Gunadi Soekemi Rp100 juta, Tan Suhartono Rp150 juta, Tengku Luckman Sinar Rp25 juta, PT Indofarma Global Medika Rp1,763 miliar dan PT Graha Ismaya Rp15,226 miliar.

Dihubungi terpisah, Siti Fadilah membantah semua dakwaan Jaksa. Menurutnya, dia sama sekali tidak pernah menerima aliran dana tersebut. "Buktinya apa saya menerima itu. Kapan saya dikasih dan di mana," kata Siti saat dihubungi VIVAnews.

Siti menjelaskan, dia juga sudah memberikan bukti kepada KPK saat diperiksa. "Saya kan sudah diperiksa, dan sudah saya jelaskan semua di situ," ujarnya.

Dalam kasus ini, Rustam diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22,051 miliar. Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (umi)

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: