Fahri Hamzah memberikan orasi dalam aksi demonstrasi mahasiswa di Gedung DPR |
WAKIL Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan surat edaran /06/X/2015 Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengenai Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech tidak boleh menjadi hukum baru.
Landasan hukum atau regulasi tetap harus mengacu pada UU. Namun kalau memang hate speech mau dijadikan aturan maka menurut Fahri hal itu harus dilakukan dalam cara yang benar atau dengan menjadikan aturan itu menjadi UU.
“Segala bentuk peraturan itu harus dibuat dalam kerangka menyusun regulasi dan surat edaran tidak bisa digunakan untuk menegakan hukum karena hukum harus ditegakkan dengan UU,” kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jumat (6/11).
Sedangkan tugas lembaga kepolisian politisi PKS ini menambahkan adalah memberikan penerangan kepada masyarakat agar UU yang sudah disahkan dan memiliki kekuatan itu diimplementasikan sehingga masyarakat tidak boleh melakukan tindakan yang bisa menyerat ke pidana. Dia juga mengingatkan kalau polisi tidak berhak membuat aturan sendiri untuk menegakan hukum.
“Jadi jelas tidak benar kalau SE dijadikan landasan hukum karena surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum. Apalagi jika ada penangkapan dilakukan berdasarkan surat edaran,” tegasnya seperti dilansir rmol.co.