Puluhan anggota FPI dievakuasi dari Masjid Sukorejo
|
VIVAnews - Kepolisian Resor Kendal telah menetapkan tiga anggota Front Pembela Islam sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dengan warga Sukerejo, Jawa Tengah, saat melakukan konvoi untuk menutup tempat hiburan, Kamis kemarin, 18 Juli 2013.
Ketiga anggota FPI itu yakni, Soni Haryono (38 tahun), Satrio Yuono (22 tahun), dan Bayu Agung Wicaksono (22 tahun).
Mobil Toyota Avanza bernomor polisi AB 1705 SA yang dikemudikan Soni menabrak seorang wanita bernama Tri Munarti (48 tahun) hingga tewas. Soni ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan. Sementara Satrio dan Bayu menjadi tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
Ketua Tim Advokasi FPI Jawa Tengah, Zaenal Petir kepada VIVAnews, Jumat 19 Juli 2013 menuturkan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum terhadap anggotanya.
"Kami akan mendampingi anggota kami. Selain itu kami juga minta aparat kepolisian berlaku adil. Perusak dan pembakar mobil anggota kami harus diungkap sesuai hukum yang berlaku," ujar Zaenal.
Menurut Zaenal, ketiga anggotanya itu tergabung dalam FPI Magelang. Zaenal mengaku, ketika itu anggotanya yang ingin pulang mendapat hadangan dari sejumlah preman dan warga.
"Nah, ketika menghindari bentrok, justru teman-teman menyenggol ibu-ibu, akhirnya tertabrak. Kami tidak melarikan diri, tapi menghindari kelompok preman dan warga. Tapi dikira melarikan. Akhirnya mobil teman-teman dirusak dan dibakar," tuturnya.
Selain menurunkan tim advokasi untuk mendampingi anggotanya, FPI Jawa Tengah juga akan melakukan investigasi peristiwa yang sebenarnya. Termasuk mencari tahu kelompok preman yang menghadang anggota FPI. Sebab, kata Zaenal, anggotanya ketika itu bukan ingin berhadap-hadapan dengan warga.
"Kami akan investigasi kelompok itu. Saya yakin itu melibatkan bos-bos judi. Kami tidak akan berhadapan dengan masyarakat. Karena kami ingin FPI yang dicari masyarakat untuk membersihkan kemunkaran. Cuma masyarakat saat itu terprovokasi oleh kelompok preman. Seolah-olah FPI mau menyerang," jelasnya. (eh)