TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Berbahagialah Anda para pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, dalam rangka upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS maka pemerintah kembali menaikkan gaji pokok PNS. Kenaikan gaji pokok ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013. Kenaikan gaji sekitar 10 persen.
Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS yang merupakan perubahan ke-15 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Namun PP itu sendiri berlaku mulai pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. Artinya, ada kemungkinan gaji pada bulan Januari, Februari, Maret, akan dirapel hingga bulan April mendatang, yang diterima PNS pada Mei mendatang.
Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji pokok terendah PNS (Golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.323.000, atau naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp 1.260.000. Sementara gaji pokok PNS tertinggi (Gol IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.002.000, atau naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp 4.608.700.
Dengan kenaikan tersebut, maka gaji pokok tertinggi PNS Golongan I (I/d masa kerja 27 tahun) adalah Rp 2.777.200 (sebelumnya Rp 2.122.700). Gaji pokok terendah PNS Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.714.100 (sebelumnya Rp 1.624.700), tertinggi untukPNS Golongan II (II/d masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.238.000 (sebelumnya Rp 2.984.600).
Adapun gaji pokok terendah PNS Golongan III seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (30/4/2013), dari situs Setkab disebutkan nilainya adalah (III/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.2.186.400 (sebelumnya Rp 2.064.100), tertinggi untuk PNS Golongan III (III/d masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.066.100 (sebelumnya Rp 3.742.800). Sementara gaji terendah PNS Golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.580.500 (sebelumnya 2.486.200), dan tertinggi (Golongan IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.002.000 (sebelumnya Rp 4.608.700).