Hakim Kartini Marpaung Dituntut 15 Tahun Penjara

Author : Administrator | Kamis, 14 Maret 2013 15:52 WIB
Hakim ad hoc non aktif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Julianna Marpaung saat menjalani sidang tuntutan

 

SEMARANG - Hakim ad hoc non aktif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Julianna Marpaung yang menjadi terdakwa kasus suap dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (14/3/2013).
 
Kartini juga dituntut hukuman denda sebesar Rp750 juta atau setara dengan hukuman lima bulan penjara. Berdasarkan tuntutan yang dibacakan JPU Pulung Rinandoro, hakim Kartini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan korupsi. Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
 
 
Dalam sidang yang dipimpin Ifa Sudewi sebagai ketua majelis hakim, dan dua hakim anggota, Kalimatul Jumro dan Suyadi, disebutkan, hal-hal yang memberatkan menurut JPU antara lain, hakim merupakan ujung tombak pemberantasan korupsi, namun justru melakukan korupsi yang menciderai profesi hakim. "Terdakwa berperan aktif melakukan sejumlah pertemuan dengan terdakwa Heru Kisbandono serta berinisiatif meminta uang, selain itu yang bersangkutan tidak mengakui dan tidak menyesal," ujar Pulung.
 
Sedangkan, satu hal yang meringankan yakni karena yang bersangkutan belum pernah dihukum. Sidang kemudian akan dilanjutkan pada Selasa (26/3/2013) dengan agenda pledoi atas tuntutan JPU.
 
Mendengar tuntutan tersebut, Kartini yang mengenakan baju safari abu-abu terlihat lemas dengan wajah yang memerah. Meski begitu ia tetap bersalaman dengan majelis hakim yang merupakan temannya sendiri, serta pada JPU usai persidangan.
 
Penasihat hukum Kartini, Yuliani Soekardjo mengatakan bahwa tuntutan jaksa terlalu berat. "Tuntutan jaksa tidak adil karena terdakwa Heru yang memberikan suap hanya dituntut 10 tahun, kenapa klien kami dituntut 15 tahun. Padahal jelas-jelas tidak tertangkap tangan," tandasnya.
 
Seperti diberitakan, hakim ad hoc Kartini Marpaung tertangkap bersama Heru Kisbandono yang juga berprofesi sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Pontianak oleh KPK pada 17 Agustus 2012. Dari penangkapan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp150 juta.
 
Selain itu juga ikut ditangkap seorang pengusaha, Sri Dartutik yang merupakan adik M Yaeni. Suap diduga untuk memuluskan vonis ringan kasus korupsi Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan M Yaeni. Sri Dartutik sudah divonis 4 tahun penjara. Sedang Heru Kisbandono dituntut 10 tahun penjara dalam kasus ini.
Sumber: http://regional.kompas.com/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: