JAKARTA - Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, meyakini pengajuan praperadilan yang dilakukan Novel Baswedan sebagai tersangka pelaku penganiyayaan terhadap puncuri sarang burung walet di Bengkulu bisa membebaskan diri dari jerat Bareskrim Mabes Polri.
Asalkan kata Hehamahua, hakim yang memimpin sidang dapat memutuskan perkara tersebut secara objektif.
"Kalau hakim pengadilan objektif, saya yakin Novel dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari hukuman," kata Abdullah kepada Okezone, Senin, (4/5/2015).
Pria yang biasa mengenakan peci hitam itu menambahkan, yang terpenting saat ini bagi Novel sudah menggunakan hak hukumnya. "Mudah-mudahan hakimnya bisa objektif," serunya.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Novel yang juga Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain mengatakan, tim kuasa hukum Novel Baswedan akan segera mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahrain menjelaskan, pihaknya mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penyitaan barang pribadinya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.