Mantan Ketua DPR Setya Novanto berbicara kepada wartawan seusai menyampaikan pidato pengunduran dirinya di rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/12/2015). |
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, pada hari ini, Rabu (10/2/2016).
Novanto akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan dugaan permufakatan jahat bersama-sama dengan pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid.
"Betul, Setya Novanto akan kembali dimintai keterangan, Rabu ini," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah melalui pesan singkat, Rabu pagi.
Saat dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan, kliennya memastikan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.
"Seharusnya Beliau hadir pada pagi-pagi ini," ujar Maqdir.
Menurut Maqdir, Novanto akan hadir tanpa didampingi oleh tim kuasa hukum, melainkan seorang stafnya.
Jika Novanto memenuhi panggilan pada hari, berarti ia telah dua kali memberikan keterangan kepada penyelidik kejaksaan.
Sebelumnya, Novanto menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/2/2016) lalu. Ia ditanya soal pertemuan dengan Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.