Hukuman Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Perlu Dinaikkan?

Author : Administrator | Senin, 07 Januari 2013 07:40 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait

VIVAnews - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan, selama 2012 lembaganya menerima 2.637 laporan kekerasan terhadap anak-anak. Sebagian besar terkait kekerasan seksual.

"Kami menerima 2.637 laporan kekerasan pada anak, 62 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual. Selebihnya kekerasan fisik," kata Arist saat berbincang dengan VIVAnews, Minggu malam, 6 Januari 2013.

Menurut dia, laporan tahun 2012 itu meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2011, lanjutnya, Komnas Perlindungan Anak menerima 2.509 laporan kekerasan terhadap anak. Komposisinya sama, kekerasan seksual juga lebih mendominasi.

"Sekitar 52 persen merupakan kekerasan seksual, jadi pada 2012 kekerasan seksual pada anak naik 10 persen," kata dia. "Artinya, tahun ini bisa menjadi tahun darurat kekerasan seks terhadap anak."

Kekhawatiran ini, lanjut Arist, bukan tanpa alasan. Indikasinya antara lain adalah meninggalnya RI, bocah berusia 11 tahun yang diduga mengalami kekerasan seksual. RI meninggal setelah dirawat di RSUP Persahabatan. Dia masuk rumah sakit pada 29 Desember 2012 dan meninggal pada Minggu, 6 Januari 2013.

Saat dibawa ke rumah sakit, kondisi RI sangat memprihatinkan, demam tinggi, kejang-kejang, dan kesadarannya menurun. Tak hanya itu, kondisi kelamin dan duburnya mengalami infeksi parah. Indikator inilah yang membuat Komnas PA menduga kuat RI mengalami tindak kekerasan seksual.

"Karena darurat kekerasan seksual terhadap anak, saya mengajak semua pihak untuk mendesak agar hukuman pelaku ditingkatkan menjadi minimal 20 tahun, maksimalnya seumur hidup, saat ini kan hanya 15 tahun," tutur Arist.

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/379944-hukuman-pelaku-kekerasan-terhadap-anak-perlu-dinaikkan-
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: