ICW: Harta Calon Pemimpin KPK Harus Sesuai dengan Pendapatan

Author : Administrator | Kamis, 04 September 2014 09:32 WIB
Logo KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter mengatakan, calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki integritas yang tidak diragukan. Ida menyebutkan, salah satunya tercermin dari kesesuaian harta kekayaan dengan jumlah pendapatan calon.

"Indikator awalnya memiliki pendapatan dan harta kekayaan yang sesuai. Artinya, harta kekayaan yang dimilikinya merefleksikan pendapatannya yang sah," kata Lola, di Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Kesesuaian harta kekayaan dengan pendapatan menjadi salah satu kriteria calon pemimpin KPK yang direkomendasikan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diajukan kepada Panitia Seleksi. Selain itu, ujar Lola, kandidat yang diseleksi juga memiliki kredibilitas yang tinggi di mata masyarakat dan kemampuan manajerial yang baik.

"Sehingga kalau nanti terpilih jadi Pimpinan KPK dapat membuat perencanaan strategis untuk kelembagaan," ujar Lola.

Lola mengatakan, calon pemimpin KPK harus imparsial dan independen. Poin ini, lanjut dia, penting saat orang tersebut terpilih menjadi pemimpin KPK, ia memiliki daya tahan terhadap tekanan kerja dan serangan balik koruptor.

"Dia juga harus berani mengambil risiko dan dan tidak pernah bekerja di perusahaan yang pernah berkasus dan terkait kerja KPK," ujarnya.

Lola menambahkan, peserta seleksi tidak boleh berasal dari partai politik untuk mencegah adanya kepentingan tertentu selama memimpin KPK. Selain menghindari konflik kepentingan, kata Lola, hal tersebut juga untuk menghindari tujuan yang melenceng dari jalur pemberantasan korupsi, misalnya tujuan berbisnis.

Lola pun mengimbau agar peserta yang masuk dalam proses seleksi hingga terpilih jadi pemimpin KPK, yang berprofesi sebagai advokat, memiliki catatan tak pernah membela perkara korupsi dan pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Keppres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Calon Pimpinan KPK pada 23 Juli 2014.

Pansel akan melakukan seleksi dan mengirimkan dua nama calon yang kemudian akan diuji kelayakan dan kepatutannya di Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Pansel, mereka yang mendaftarkan diri harus memenuhi syarat sesuai Keppres tersebut.

Dalam upaya jemput bola, Pansel mengirimkan surat pemberitahuan mengenai pembukaan pendaftaran calon pimpinan KPK kepada institusi penegak hukum, termasuk KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta ke forum rektor. Diharapkan, surat pemberitahuan itu dapat mendorong pihak yang berminat untuk segera mendaftarkan diri.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2014/09/04/07534371/ICW.Harta.Calon.Pemimpin.KPK.Harus.Sesuai.dengan.Pendapatan
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: