Ingin Dilaporkan ke KY, Pengacara BG: Tidak Perlu Ngancam!

Author : Administrator | Selasa, 17 Februari 2015 09:29 WIB
Ingin Dilaporkan ke KY, Pengacara BG: Tidak Perlu Ngancam!
Komjen Pol Budi Gunawan (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Maqdir Ismail, mengaku tak mempersoalkan jika ada pihak yang ingin melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY) menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan BG di Pengadilan Negari (PN) Jakarta Selatan.

"Laporan itu, apa sih yang salah. Ini enggak ada yang salah. Kalau ada yang silakan laporkan. Tapi kita diberi kesempatan yang sama, diberikan waktu yang sama, diberi keluasaan yang sama (di pengadilan). Makanya kita kembali untuk sama-sama hormati proses yang ada. Ini bukan soal menang-menangan," ujarnya kepada Okezone, Senin (16/1/2015).

Maqdir menegaskan, jika memang ada yang melaporkan hal tersebut kemudian pihaknya dipanggil KY, maka dia akan menjelaskan kalau tidak ada yang salah dalam putusan praperadilan ini.

"Kita jangan berprasangka buruk, kalau orang disangka korupsi langsung dibilang orang itu bersalah, cara berpikir itu yang enggak benar," tegasnya.

Maqdir meminta pihak yang ingin melapor ke KY agar lebih dulu menunjukkan bukti kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Sarpin. Pasalnya, jika memang Hakim Sarpin melakukan kesalahan pihaknya juga tidak akan tinggal diam.

"Tunjukkan dulu buktinya. Enggak perlu ngancam-ngancam, mana buktinya. Kalau hakim ini melakukan kesalahan, kita juga akan melakukan inisiatif. Ini bukan kepentingan Pak BG tapi juga untuk semua, dan menjadi koreksi buat KPK supaya tidak menetapkan tersangka semau mereka. Orang bisa jadi tersangka harus ada bukti yang cukup, sesuai undang-undang atau tidak. Itu kan yang penting," pungkasnya.

Sumber: http://news.okezone.com
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: