"Ini Bukan Hanya Kemenangan Prita Mulyasari"

Author : Administrator | Selasa, 18 September 2012 10:04 WIB
Prita Mulysari (VIVAnews/Ikhwan Yanuar)

VIVAnews – Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional yang kemarin diputuskan bebas dari segala dakwaan oleh Mahkamah Agung, merasa bersyukur dan berterima kasih kepada masyarakat luas.

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono. “Ibu Prita belum menyangka permohonan PK (Peninjauan Kembali)-nya dikabulkan oleh MA. Dia bilang: alhamdulillah, subhanallah, ini kemenangan untuk seluruh masyarakat Indonesia,” kata Slamet kepada VIVAnews, Selasa 18 September 2012.

Menurutnya, Prita saat ini dalam kondisi baik. “Ia berterima kasih kepada media dan masyarakat yang terus mendukungnya, sampai-sampai dulu terbentuk gerakan ‘Koin Peduli Prita,’” ujar Slamet. Terlebih, perjuangan Prita untuk mendapatkan keadilan bukanlah perkara mudah, melainkan harus melalui jalan panjang berliku.

“Secara perdata, Bu Prita sebetulnya sudah menang dari tahun 2010, di mana kasasi perdata menyatakan yang dilakukan Prita bukan pencemaran nama baik. Tapi tahu-tahu ada kasasi putusan pidana bahwa Prita melakukan pencemaran nama baik yang membuatnya dihukum 6 bulan masa percobaan,” papar Slamet.

Kontradiksi antara kasasi putusan perdata dan pidana itulah yang membuat pihak kuasa hukum Prita yang diwakili OC Kaligis melakukan Peninjauan Kembali secara pidana. “Akhirnya Bu Prita diputus bebas dari segala tuntutan dan dakwaan, sehingga harkat dan martabat beliau akan dikembalikan seperti semula,” kata Slamet. (eh)

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: