JAKARTA - Ketua Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahendradatta, membeberkan beberapa pelanggaran yang diklaim dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pelaksaan Pemilihan Presiden 2014.
Mahendradatta mengatakan, pelanggaran itu terjadi karena KPU sebagai penyelenggara pilpres tidak mematuhi undang-undang. Bahkan, dia menilai beberapa keputusan KPU tidak memiliki dasar hukum.
"Peraturan menurut hemat kami bertentangan dengan UU atau tidak melaksanakan UU yang tidak ada hukumnya," katanya saat Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).
Akomodasi bagi daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), menurut Mahendradatta, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"DPK dan DPKTb di dalam hasil eksaminasi kami, tidak menemukan adanya dasar jelas atau tidak ada dasar hukum," ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, pelanggaran yang dilakukan KPU adalah dengan menggelar proses rekapitulasi di tingkat desa.
"Kami mempersiapkan dalil, kami sudah bahas khusus untuk PKPU itu, tentang rekapitulasi tingkat desa yang tidak pernah ada di UU," tambahnya.
Selain itu, Mahendradatta juga mempermasalahkan tindakan KPU dalam persoalan pemberian tender pengadaan logistik pilpres. Menurutnya, pemberian segel di formulir C masih belum memadai.
"Membuktikan bukan hanya sebuah tanda yang tidak terlihat umum," tuntasnya. (hol)