Ini yang Diselidiki Kejaksaan dari Rekaman Bos Freeport

Author : Administrator | Jum'at, 04 Desember 2015 06:42 WIB

Kejaksaan resmi menyelidiki rekaman skandal Freeport.

Ini yang Diselidiki Kejaksaan dari Rekaman Bos Freeport

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah menjawab pertanyaan wartawan terkait rekaman asli dari Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia di Jakarta, Kamis (3/12/2015) (VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar)

 

VIVA.co.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengusut rekaman skandal "Papa Minta Saham," yang disebut-sebut mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Rekaman itu percakapan antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid.
"Ya kita kan berusaha untuk mencari kebenaran, benar enggak ada pembicaraan dari sumber yang pas, karena Pak Maroef terlibat dalam diskusi itu, kita dalam penyelidikan," kata Jampidsus Arminsyah di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis malam, 3 Desember 2015.

Tentunya, rekaman tersebut untuk diteliti lebih dalam oleh penyidik Jaksa Agung Mudaha Pidana Khusus. Namun, ia tak merinci lebih detail metode apa yang dilakukan oleh penyidik.
"Berikan kesempatan untuk penyidik mendalami, saya rasa belum bisa disampaikan secara detail," katanya.

Sebelumnya Jampidsus Arminsyah mengakui saat ini penyidik Kejaksaan secara resmi baru melakukan tahap penyelidikan terkait rekaman percakapan yang dilakukan oleh pucuk pimpinan DPR tersebut.

"Kami saat ini juga sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut," kata Arminsyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 1 Desember 2015.

Penelusuran yang dilakukan Kejakasaan dalam rekaman percakapan itu menurut Arminsyah, adalah terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menerangkan ketentuan bahwa "Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14."

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: