Bambang Tri Mulyono dan karyanya, Jokowi Undercover. Mabes Polri menahan Bambang di rumah tahanan Polda Metro Jaya usai disangka dalam dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA. DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Tri, penulis buku Jokowi Undercover mengaku menulis buku kontroversi tersebut hanya ingin membuat sesuatu yang berbeda.
Hal itu diutarakan Bambang Tri saat diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri soal motif pembuatan buku.
"Motif yang dia sampaikan, dia ingin berbuat sesuatu yang berbeda. Pengakuan dia kami dalami," terang Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, Rabu (11/1/2017).
Martinus menambahkan penyidik tidak pengejar pengakuan dari Bambang Tri, melainkan mengejar fakta.
Pengakuan Bambang Tri akan tetap dituangkan dalam BAP, namun penyidik tetap melakukan kroscek dan pengembangan di lapangan.
"Kami tidak percaya begitu saja dengan pengakuan dia, kami tetap lakukan kroscek dari apa yang disampaikan," imbuhnya.
Seperti diketahui, setelah berstatus tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA dalam buku Jokowi Undercover, Bambang Tri langsung dibawa dari Blora ke Jakarta untuk ditahan.
Bambang resmi ditahan pada Jumat (30/12/2016) silam, selama ditahan di Polda Metro dengan status tahanan titipan, Bambang baru satu kali dijenguk oleh keluarganya pada Kamis (5/1/2017).
Buntut dari buku yang ditulis oleh Bambang, dia dijerat Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik.
Selain itu, Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara
Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti diantaranya perangkat komputer, handpone tersangka, flashdisk,
Buku 'Jokowi Undercover' tulisan tersangka.
Turut disita pula dokumen data Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta. Terhadap dokumen itu, dilakukan juga pemeriksaan Labfor dan Cyber Crime.
Terpisah, atas buku ini, Michael Bimo juga mempolisikan Bambang Tri ke Bareskrim
atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim pada Sabtu (24/12/2016) lalu.
Selain Michael Bimo, mantan Kepala BIN, Hendropriyono juga melaporkan Bambang Tri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro. Kini laporan itu dilimpahkan dan ditangani oleh Bareskrim Polri.