Isu Ateis, MUI Tak Fatwakan Haram Facebook

Author : Administrator | Sabtu, 21 Januari 2012 11:41 WIB
Logo Facebook (collegebeing.com)

VIVAnews - Ancaman penjara enam tahun menanti Alexander, Calon Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, karena menyampaikan keyakinan tak bertuhan di jejaring sosial Facebook. Sebuah posting di dunia maya ini membuat polisi mengancam Alexander dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dua pasal pidana, yaitu pemalsuan surat serta penodaan agama.

Keyakinan ateis Alexander membuat resah ulama di Minang. "Jangan terlalu percaya dengan informasi yang ada di Facebook. Apalagi bila sumbernya tidak jelas," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia cabang Sumbar, Syamsul Bahri Khatib, kepada VIVAnews, 20 Januari 2012.

Ia menyayangkan kemajuan teknologi informasi yang memberikan dampak negatif bagi umat. "Ganti agama bisa dalam transaksi elektronik dan kondisi ini sudah mengkhawatirkan," tambahnya.

Meskipun perlu mengkaji lahirnya fatwa tentang dunia maya, Buya Syamsul tidak ingin buru-buru mengharamkan Facebook. Dia hanya mengimbau agar masyarakat, terutama generasi muda, untuk berhati-hati dengan informasi dunia maya.

Menurutnya, masalah ateis yang diyakini Alexander bukan perkara kecil. Kondisi ini bisa menimbulkan polemik dan meresahkan masyarakat. Ia menyayangkan sikap Alexander yang mengumbar keyakinan ateisnya dengan melibatkan suku tertentu.

"Fatwa kami tentang ini agar masyarakat waspada dan berhati-hati dengan informasi dunia maya (Facebook), apalagi bila tidak jelas sumbernya, jangan mudah mempercayainya," tuturnya.

Alexander diamankan polisi dari amuk massa. Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Khairul Azis, Alexander diancam pasal berlapis. Statusnya kini pun sudah resmi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Menurut Kapolres, Alexander diancam dengan Pasal 27 ayat 3 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE; Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat; Pasal 156 A tentang Penodaan agama; dengan ancaman masing-masing pasal selama 6 tahun penjara.

Sumber: http://nasional.vivanews.com
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: