TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, Jumat (20/1/2017) menyatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kasus dugaan penghinaan Pancasila dari penyidik Polda Jawa Barat.
Dengan kata lain, status perkara Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dinaikkan menjadi penyidikan.
Hingga kini, Kejati Jabar tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas kasus penghinaan Pancasila oleh Pemimpin FPI, Rizieq Shihab untuk segera diteliti.
Polda Jabar berencana melakukan gelar perkara kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab pada Senin (23/1/2017).
Simak lebih lengkap pernyataan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo dalam tayangan video di atas. (*)