Anggota tim independen Jimly Asshidique |
AKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan, Pemerintah Indonesia seharusnya tak menunda pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba. Menurut Jimly, tak ada alasan menunda eksekusi karena secara hukum prosesnya sudah final.
"Dari segi hukum, grasi dan PK (Peninjauan Kembali) ditolak, sehingga itu sudah final, jadi pelaksanaan eksekusi mati bisa dilaksanakan," kata Jimly kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Terkait tekanan dari Pemerintah Australia, Jimly mengusulkan agar eksekusi mati dilakukan di negara lain hukuman mati di negara lain yang memiliki kerja sama hukum dengan Indonesia.
"Kalau memang ingin tak ingin kita mendapatkan tekanan dari asing, dimungkinkan pelaksanaan eksekusi itu di lakukan di negara lain yang memiliki kerja sama hukum dengan kita," jelas Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, menambahkan, sebaiknya pemerintah bersikap tegas terkait eksekusi mati. "Kita sebenarnya enggak mau, cuma takut atau malu menghapus hukuman mati," kata dia.