Johan Pertanyakan Munculnya Dewan Kehormatan & Eksekutif KPK

Author : Administrator | Kamis, 08 Oktober 2015 08:39 WIB

JAKARTA – Sejumlah Fraksi di DPR mengusulkan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimasukkan dalam Prolegnas 2015. Sejumlah pasal yang dinilai kontroversial muncul, salah satunya yakni pasal tentang Dewan Kehormatan dan Dewan Eksekutif KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP justru mempertanyakan posisi Dewan Kehormatan dan Dewan Eksekutif KPK yang dimunculkan dalam draft Revisi UU KPK. Menurutnya, belum ada jawaban tegas tentang dua posisi baru itu jika UU KPK itu disahkan.

“Kalau dibentuk siapa yang membentuk? Apakah melalui DPR atau Presiden?Ini pertanyaan yang belum dijawab secara tegas,” ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2015).

Johan membantah jika lembaga antirasuah ini dinilai tak ada yang mengawasi selama ini dalam melakukan kerja pemberantasan korupsi. Padahal, lanjut dia, ketika Pimpinan KPK melakukan pelanggaran etik maupun pidana Komite Etik bisa memberikan sanksi.

“(Selama ini) begitu mudahnya dibentuk komite etik yang bisa memberikan punishment kepada Pimpinan KPK, salah satunya fungsi penasihat seperti pada UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 itu,” tandasnya.

(MSR)

Sumber: http://news.okezone.com/read/2015/10/08/337/1228186/johan-pertanyakan-munculnya-dewan-kehormatan-eksekutif-kpk
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: